Purbaya Resmi Tanggung 100% Pajak Tiket Pesawat Imbas Harga Avtur Naik

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 nan menetapkan insentif pajak untuk tiket pesawat demi menekan pengaruh lonjakan nilai avtur.

Insentif pajak itu berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar (DTP) sebesar 100% atas penyerahan jasa pikulan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi hingga akhir 2026.

"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan nilai avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa pikulan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi nan ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," dikutip dari PMK 24/2026, Senin (27/4/2026).

PPN nan terutang ditanggung pemerintah itu merupakan PPN nan terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Insentif itu selanjutnya diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan nan dilakukan selama 60 (enam puluh) hari sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, ialah 25 April 2025, alias satu hari sejak diterbitkan 24 April 2026.

Adapun untuk Badan Usaha Angkutan Udara namalain maskapai penerbangan selaku pengusaha kena pajak (PKP) nan menyerahkan jasa pikulan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, Purbaya wajibkan membikin tagihan pajak alias arsip tertentu nan kedudukannya dipersamakan dengan tagihan pajak, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (DPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian perpajakan.

"Wajib membikin daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi," sebagaimana tertulis dalam pasal 5.

Dalam ketentuan itu, Purbaya turut menetapkan sejumlah daftar PPN terutang nan tidak ditanggung pemerintah, di antaranya jasa nan diserahkan di luar periode pembelian Tiket dan periode penerbangan.

Lalu, tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi; alias Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan pemisah waktu.

"Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian perpajakan," dikutip dari pasal 6.

(arj/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News