Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memuji Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lantaran sukses menelusuri aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil sebesar Rp 51,6 miliar. Purbaya mengatakan temuan aset itu merupakan prestasi nan luar biasa.
"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil nan telah lama menjadi ingatan publik, uangnya tetap bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi nan luar biasa, Pak, lantaran sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya Yudhi Sadewa di instansi BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
"Dikejar terus pasti nggak mudah kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi nan luar biasa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengatakan kasus Eddy Tansil merupakan pengingat jika masa lampau tidak boleh tanpa penyelesaian. Ia mengatakan siapapun nan merugikan negara kudu dikejar agar kewenangan negara tidak hilang.
"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lampau tanpa penyelesaian. Jadi siapa nan merugikan negara, sampai kapan pun bakal kita kejar ya, Pak ya? Waktu boleh berjalan, tapi kewenangan negara tidak boleh hilang. Selama lembaga negara bekerjasama, aset nan lenyap tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," ujarnya.
Purbaya mengatakan pemulihan aset adalah penegakan norma nan utuh sebagai bentuk negara bekerja dan tidak membiarkan kewenangan rakyat hilang. Ia mengatakan Kementerian Keuangan bakal mengelola setiap rupiah nan kembali secara tertib dan transparan.
Purbaya lampau menyinggung angan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang anggaran pemeliharaan dan pengamanan untuk aset sitaan. Purbaya mengatakan sebagian dari hasil penyerahan duit PNPB itu bakal dikembalikan ke Kejaksaan Agung untuk anggaran tersebut sesuai patokan nan berlaku.
"Nanti kita pastikan kembali ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan patokan nan ada," ujarnya.
Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan bakal terus mendukung sinergi BPA Kejaksaan Agung dan seluruh mitra dalam pengamanan finansial negara. Ia mengatakan pemulihan aset adalah bentuk bahwa duit negara kembali, penerimaan terjaga, korban memperoleh haknya, dan kepercayaan publik diperkuat.
"Ke depan, penegakan norma kudu semakin utuh. Bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan faedah kembali kepada negara, korban, dan masyarakat. Aset nan kembali adalah kemenangan negara dan rakyat. Semoga kerja sama ini memperkuat finansial negara, menegakkan keadilan, dan menghadirkan faedah nyata bagi rakyat serta masa depan Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp 1.029.874.376.628 (1,029 triliun). Dari jumlah tersebut, ada aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar).
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA sukses melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa duit sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi dalam sambutannya di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
(mib/yld)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·