Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2026 |07:05 WIB

Purbaya: Presiden Prabowo Setujui Bea Keluar Batu Bara dan Nikel, Berlaku 1 April 2026 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru mengenai pungutan ekspor komoditas tambang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau mengenai besaran tarif Bea Keluar (BK) unik untuk komoditas batu bara dan nikel.
Keputusan teknis mengenai kebijakan ini dijadwalkan bakal dimatangkan dalam rapat lintas kementerian pada Kamis (26/3/2026). Jika pembahasan melangkah lancar, patokan ini ditargetkan mulai bertindak efektif pada awal bulan depan.
“Yang jelas, kita bakal putuskan, rapatnya besok (hari ini). Akan tetapi, nan jelas, Presiden sudah menyetujui nomor tertentu, jadi tidak ada masalah,” ujar Purbaya di instansi Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
“Angka sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu, baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas bakal dikenakan biaya keluar sesuai dengan pengarahan Presiden. Bukan saya nan memutuskan loh," sambungnya.
Meskipun nomor pastinya belum dirilis secara resmi, Purbaya sebelumnya sempat mengusulkan skema tarif berjenjang untuk batu bara, ialah mulai dari 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen, nan bakal disesuaikan dengan perubahan nilai pasar global.
“Harusnya jika besok jadi, ya 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu, kan tetap dirapatkan dulu level tax-nya seperti apa. nan pasti kan tetap nomor besar,” jelasnya.
Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk mempercepat penerapan kebijakan ini jika tren penguatan nilai komoditas fosil tersebut terus bersambung guna mengoptimalkan pendapatan negara.
“Kita lihat seperti apa kondisi industrinya, tetapi jika kepepet bisa (lebih cepat). Artinya, jika ini harganya tinggi terus, kita bisa share (segera menerapkan BK) untuk meningkatkan income kita,” kata Purbaya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·