Purbaya: PPPK Penuh Waktu Digaji Pusat Mulai Januari 2027

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bakal mengambil alih beban pembayaran penghasilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari pemerintah daerah. Pembayaran oleh pemerintah pusat, kata Purbaya, bakal mulai dilakukan pada Januari 2027.

"PPPK nan paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat," kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, dikutip Jumat (4/9/2026).

Dengan kebijakan ini, Purbaya percaya beban fiskal wilayah bakal berkurang. Pasalnya, pemerintah pusat bakal menanggung beban nan selama ini dibawa oleh pemerintah daerah.

"Beban wilayah dalam perihal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah," papar Purbaya.

Selain itu, Purbaya mengungkapkan pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini bakal dilakukan secara berjenjang sesuai dengan prosedur nan berlaku.

"Yang sebelumnya paruh waktu kelak Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi bisa menjadi pegawai negeri PNS nan dibayar pusat secara bertahap," ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31 triliun untuk peralihan status pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi P3K penuh waktu nan mulai melangkah pada Januari 2027.

"Kalau nan dari PPPK paruh waktu menjadi P3K penuh (waktu) digaji pusat. Itu kan Januari bisa kan sudah kerja mereka tuh, itu anggarannya sekitar Rp 31 triliun," kata Purbaya, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Dengan tambahan anggaran tersebut, Purbaya menegaskan defisit APBN tetap terjaga. Dia berambisi PPPK tidak perlu khawatir. Menurutnya, pemerintah tetap bakal memperhatikan nasib PPPK, termasuk PPPK guru.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News