Ada 5 WN Bangladesh di Rudenim Pekanbaru, 4 Di antaranya Korban TPPO

Sedang Trending 52 menit yang lalu
MD Masud Rana (42), Deteni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau, asal Bangladesh, di Kantor Rudenim Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru menampung lima penduduk negara Bangladesh. Empat di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) nan hendak menuju Malaysia.

Kepala Rudenim Pekanbaru Adrianus Tonny Budijaya mengatakan kelima WN Bangladesh tersebut berada di Rudenim setelah ditemukan dalam operasi keimigrasian di wilayah kerja sejumlah Kantor Imigrasi di Riau.

MD Masud Rana (42), Deteni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau, asal Bangladesh, di Kantor Rudenim Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

"Lalu juga di dalam ini ada terdiri dari lima orang penduduk negara Bangladesh. Empat di antaranya adalah korban dari TPPO, ya," kata Tonny di Kantor Rudenim Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9).

Tonny menjelaskan empat WN Bangladesh tersebut merupakan korban TPPO nan hendak menuju Malaysia. Mereka kemudian ditempatkan di Rudenim lantaran tidak mempunyai izin dan kelengkapan arsip nan diperlukan.

"Korban TPPO nan melintas ke wilayah kita tujuannya adalah negara sebelah, ke Malaysia, tetapi lantaran tidak punya izin dan kelengkapan segala macam, jadi ditempatkan di tempat kami dari hasil peroperasinya kantor-kantor wilayah, kantor-kantor imigrasi nan ada di Riau," jelasnya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Adrianus Tonny, di Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

TPPO merupakan tindak pidana nan berangkaian dengan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, alias penerimaan seseorang dengan cara-cara tertentu untuk tujuan eksploitasi. Dalam kasus ini, Tonny menyebut empat WN Bangladesh tersebut sebagai korban, bukan pelaku TPPO.

Sementara itu, satu WN Bangladesh lainnya mempunyai kasus berbeda. WNA tersebut disebut telah menjalani balasan pidana di Indonesia setelah diketahui berupaya mempunyai arsip kependudukan Indonesia dan mengusulkan permohonan paspor.

Menurut Tonny, WN Bangladesh tersebut sebelumnya mencoba mempunyai arsip Indonesia seperti KTP dan mengusulkan permohonan paspor. Upaya itu kemudian diketahui dan ditindaklanjuti melalui proses hukum.

"Satu dari empat itu lepas, telah menjalani balasan pidana. Karena nan berkepentingan coba mempunyai arsip di Indonesia seperti KTP dan apalagi coba mengusulkan permohonan paspor jika tak salah. Pengurusan paspor, lampau menjadi temuan, dilakukan penyidikan, dan akhirnya dapat disidangkan dan mendapat balasan pidana," tegas Tonny.

Setelah menjalani balasan pidana, WN Bangladesh tersebut kembali ditempatkan di Rudenim Pekanbaru untuk menunggu proses pemulangan ke negara asal.

"Setelah menjalani balasan pidana, diserahkan kembali ke Rumah Detensi Imigrasi untuk menunggu kepulangannya," kata dia.

Rudenim Pekanbaru saat ini menampung total 11 penduduk negara asing. Selain lima WN Bangladesh, terdapat empat WN Iran dan dua WN Azerbaijan.

Dua WN Azerbaijan disebut melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay alias tinggal melampaui masa izin tinggal. Sementara empat WN Iran merupakan pencari suaka nan permohonannya telah ditolak secara final oleh UNHCR dan sedang menunggu proses pemulangan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan