
Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi hingga Akhir April 2026 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025.
Batas waktu nan semula jatuh pada 31 Maret 2026, sekarang digeser menjadi akhir April 2026, menyamai pemisah waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat mengingat periode akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan libur berbareng Lebaran 1447 H.
Purbaya mengaku sempat mengira bahwa kebijakan relaksasi ini sudah diumumkan lebih awal oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
"Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada Akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong lama itu?" ungkap Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Purbaya juga menanyakan progres pelaporan terkini guna mengukur efektivitas perpanjangan ini. Dia langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera merampungkan payung norma alias patokan resmi mengenai pergeseran agenda tersebut.
"Sekarang udah berapa nan lapor? Berapa nan udah masuk? Masuk kurang berapa? 6 juta lagi? Pak Sekjen bikin yaa (aturan) akhir april," tegas Purbaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·