Purbaya Perketat Aturan Praktik Konsultan Pajak, Ini Lengkapnya!

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan resmi menerbitkan patokan baru nan mengatur praktik konsultan pajak sekaligus pihak lain nan bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain nan Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Beleid nan ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026 ini sekaligus mencabut PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

Dalam pertimbangannya, Kemenkeu menyebut konsultan pajak merupakan bagian dari tax intermediaries nan berkedudukan krusial dalam sistem perpajakan nasional, sehingga perlu penguatan profesionalisme dan integritas.

Selain itu, patokan lama dinilai belum mengatur soal pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain nan bertindak sebagai kuasa wajib pajak - golongan nan selama ini beraksi di luar radar umum Kemenkeu.

"Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak belum mengatur mengenai pembinaan dan/atau pengawasan pihak lain nan bertindak sebagai kuasa wajib pajak sehingga perlu dilakukan perubahan," dikutip dari bagian menimbang PMK 55/2026, Kamis (3/9/2026).

Salah satu perubahan paling mendasar dalam PMK 55/2026 adalah diperluasnya objek pengaturan. Jika PMK 111/2014 hanya mengatur Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak, patokan baru ini secara definitif turut mengatur Pihak Lain nan Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, ialah perseorangan, di luar konsultan pajak dan family wajib pajak, nan ditunjuk sebagai kuasa dalam penyelenggaraan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan.

Kelompok ini sekarang wajib mempunyai Surat Keterangan Terdaftar nan diterbitkan berbarengan dengan Surat Keterangan Kompetensi, bertindak 3 tahun, serta tunduk pada larangan dan hukuman administratif berupa pembekuan hingga pencabutan surat keterangan tersebut.

Berikut sejumlah pengaturan baru nan tercantum dalam beleid ini:

1. Perizinan tetap tiga tingkat (A, B, C) dengan cakupan pengguna berbeda, namun sekarang disertai jalur peningkatan pengelompokkan nan lebih rinci berasas lama praktik (1-2 tahun) dan kepemilikan Surat Keterangan Kompetensi.

2. Kewajiban pengungkapan hubungan kekerabatan - calon dan konsultan pajak aktif wajib menyatakan seluruh hubungan sedarah dan semenda sampai derajat pertama dengan pegawai unit perumus kebijakan pajak, sebagai bagian dari mitigasi tumbukan kepentingan.

3. Masa jarak (cooling off) 5 tahun bagi mantan pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kemenkeu sebelum bisa menjadi konsultan pajak.

4. Kewajiban SKP PPL (Satuan Kredit Poin Pendidikan Profesional Berkelanjutan) berjenjang: minimal 20 SKP untuk izin tingkat A, 30 SKP untuk tingkat B, dan 45 SKP untuk tingkat C per tahun, dengan porsi minimal SKP terstruktur nan juga ditentukan.

5. Laporan tahunan lebih rinci, mencakup daftar klien, jenis jasa, periode penugasan, hingga besaran biaya jasa (fee) nan diterima dari pengguna - ketentuan transparansi nan tidak definitif diatur di patokan lama.

6. Sanksi administratif berjenjang dengan pemisah maksimal: peringatan maksimal 3 kali dalam 5 tahun sebelum naik ke pembekuan, dan pembekuan maksimal 3 kali dalam 5 tahun sebelum naik ke pencabutan izin.

7. Pembentukan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak, badan baru berisi tim pengarah (7 orang, unsur Kemenkeu, Asosiasi Konsultan Pajak, dan akademisi) dan sekretariat, menggantikan skema sertifikasi lama.

8. Ujian pekerjaan Konsultan Pajak beranjak ke Asosiasi Konsultan Pajak, dari sebelumnya diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak di bawah Kemenkeu, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026.

9. Pengaturan definitif soal Kantor Konsultan Pajak berbentuk perseroan terbatas, termasuk komposisi direksi/komisaris nan kebanyakan kudu konsultan pajak. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 16

10. Pengumuman hukuman ke publik - Ditjen mengenai berkuasa mengumumkan hukuman peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin konsultan pajak maupun instansi konsultan pajak melalui laman resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 44.

Secara umum, PMK 55/2026 lebih ketat dibanding patokan sebelumnya, terutama dari sisi cakupan pengawasan dan transparansi:

Pihak lain nan selama ini menjadi kuasa wajib pajak tanpa status konsultan pajak resmi, sekarang masuk dalam pembinaan dan pengawasan Kemenkeu. Lalu, ada juga tanggungjawab melaporkan rincian biaya jasa per pengguna dalam laporan tahunan sebagai instrumen pengawasan baru nan tidak ada di PMK 111/2014.

Mitigasi bentrok kepentingan sekarang juga dibuat lebih tegas melalui tanggungjawab deklarasi hubungan kekerabatan dengan pegawai unit kebijakan pajak, komplit dengan hukuman pembekuan izin, memperkuat independensi konsultan pajak.

Selain itu, adanya pemisah jumlah pengenaan hukuman sebelum eskalasi memberi kepastian hukum, namun pada saat nan sama memastikan pelanggaran berulang berujung pada pencabutan izin - bukan sekadar teguran berulang tanpa akibat jelas.

Terakhir, melalui PMK terbaru ini, Purbaya emperkuat kelembagaan konsultan pajak melalui pembentukan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak menggantikan panitia sertifikasi lama, dengan tugas lebih luas mencakup standar praktik, kode etik, hingga pertimbangan uji kompetensi.

Di sisi lain, sejumlah ketentuan pokok seperti pengelompokkan izin A/B/C, jenis jasa nan boleh diberikan konsultan pajak, dan sistem dasar perizinan relatif tidak jauh berubah secara substansi, hanya diperjelas dan dirinci ulang.

Kemenkeu memastikan tidak ada kekosongan norma bagi konsultan pajak nan sudah berizin. Izin Praktik nan telah terbit berasas PMK 111/2014 jo. PMK 175/2022 tetap bertindak sebagai Izin Konsultan Pajak di bawah rezim baru. Begitu pula Asosiasi Konsultan Pajak nan telah terdaftar, dinyatakan tetap terdaftar.

Sertifikat Konsultan Pajak lama tetap bertindak sebagai Surat Keterangan Kompetensi maksimal 2 tahun sejak diterbitkan, dan tetap bisa digunakan sebagai syarat permohonan izin sampai Asosiasi Konsultan Pajak resmi menyelenggarakan ujian pekerjaan sendiri - nan menurut patokan ini paling lambat kudu terselenggara pada 31 Desember 2026.

PMK 55/2026 mulai bertindak sejak tanggal diundangkan, ialah 24 Agustus 2026.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News