Purbaya Ogah Dibodohi, Pengembalian Pajak ke Pengusaha Dicek Ulang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengkaji ulang restitusi pajak. Kebijakan pengembalian lebih bayar pajak para pengusaha itu bakal diperketat lantaran selama ini diduga menjadi biang kerok bocornya penerimaan negara.

Purbaya mengatakan, nilai restitusi tiap tahun nan digelontorkan negara pun tidak sedikit. Pada tahun lampau saja, dia menyebut, jumlahnya mencapai kisaran Rp 361,5 triliun, naik 35,9% dibanding catatan pada 2024.

"Restitusi tahun lampau itu besar sekali, Pak. Rp 360 triliun. Dan laporan ke saya nggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya berprasangka di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja berbareng Komisi XI DPR RI awal pekan ini, dikutip Kamis (9/3/2026).

Adapun sistem pengetatan restitusi itu dilakukan dengan audit menyeluruh, khususnya nan berangkaian dengan restitusi sektor upaya sumber daya alam (SDA). Adapun audit bakal mencakup periode 2020 hingga 2025.

Purbaya bakal menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan. "Saya internal, saya konsentrasi nan 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025. Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.

"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berfaedah kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai nan nggak berkuasa dapat restitusi," ungkapnya.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, dalam situasi nan berpotensi krisis, seperti nan terjadi saat ini akibat gejolak nilai daya bumi nan dipicu peperangan di Timur Tengah, kebijakan restitusi bisa disetop sementara, untuk mendukung daya tahan fiskal pemerintah.

"Kita bisa mendapatkan penerimaan sampai Rp 500 triliun hanya dari menahan restitusi. Atau jika perlu kita sampaikan, restitusi tidak kita bayarkan," kata Misbakhun dalam program Sqwak Box CNBC Indonesia, RAbu (8/4/2026).

Misbakhun memastikan, DPR apalagi bisa menggunakan beragam instrumen izin untuk mendukung kebijakan penghentian sementara restitusi, terutama melalui penetapan undang-undang. Di level teknis, support politik juga bisa diberikan oleh DPR jika kudu terbit peraturan menteri finansial (PMK) mengenai kebijakan penyetopan restitusi.

"Kalau bantalannya itu undang-undang, kita bisa melakukan lewat undang-undang. Kalau bantalannya itu adalah peraturan di tingkat menteri, kita bisa bikin peraturan menteri nan berbeda," ucap Misbakhun.

(arj/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News