Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Kementerian Kesehatan dalam mendorong penerapan patokan penyeragaman bungkusan produk tembakau sebagai bagian dari penyelenggaraan PP Nomor 28 Tahun 2024 mendapat banyak sorotan. Ketentuan ini dinilai dapat menghilangkan identitas produk, memudahkan pemalsuan produk nan bakal mendorong semakin maraknya peredaran rokok ilegal.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun menilai adanya bungkusan polos dapat membikin produsen-produsen rokok terlarangan alias rokok dari luar negeri semakin masif ditemukan di pasar dan dampaknya industri rokok dalam negeri bakal kalah saing.
Dia menyebut di Australia, penerimaan negara mengalami penurunan drastis lantaran kontribusi dari produsen rokok resmi kalah saing dengan kekuasaan rokok ilegal. Negara pun mengalami kerugian hingga AU$ 1,6 miliar per tahun.
"Kemudian di Australia juga sama. Kerugian negara cukup besar. Selandia Baru juga sama," terang Misbakhun dalam Coffee Morning CNBC Indonesia berjudul 'Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau', beberapa waktu lalu.
Oleh lantaran itu, ungkap Misbakhun, kebijakan penerapan bungkusan polos bukan hanya demi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Namun perlu dicermati akibat dari penerapan kebijakan ini terhadap industri rokok dan turunannya, termasuk nasib para petani tembakau.
"Ini menunjukkan bahwa ekosistem rokok bukan semata-mata urusan kesehatan. Silakan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek nan lain, bahwa dalam kehidupan kita, perlu memperhitungkan akibat ke perihal lain, seperti kesejahteraan petani tembakau dan pekerja di pabrik rokok," jelasnya.
Selain berpotensi menimbulkan akibat kesehatan, keberadaan rokok terlarangan juga menggerus penerimaan negara lantaran tidak dikenakan cukai. Padahal, penerimaan cukai hasil tembakau selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan nan turut mendukung beragam program pemerintah, termasuk di bagian kesehatan.
Direktur Mintemgar Industri Agro Kementerian Perindustrian, Merriyanti Punguan Pintaria juga mengungkapkan bahwa peredaran rokok terlarangan di Indonesia tetap menjadi tantangan nan cukup serius.
"Saat ini belum diatur pun rokok terlarangan kita sudah cukup tinggi. Selama ini rokok-rokok ini bayar kompensasinya, dari cukai itu ada alokasi anggaran untuk kesehatan. Sementara rokok terlarangan ini tidak mengkompensasi aktivitas merokoknya dengan pembayaran untuk anggaran nan dialokasikan untuk kesehatan ini."
Secara terpisah, Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Kementerian Perdagangan, Dina Kurniasari menegaskan jika patokan ini berjalan, pengawasan terhadap peredaran rokok terlarangan menjadi tantangan besar, khususnya bagi Kementerian Perdagangan.
"Keseragaman bungkusan bakal menyulitkan konsumen dan petugas dalam membedakan produk legal dengan produk palsu. Kemendag juga menyoroti potensi penurunan nilai jual (down trading). Hal ini terjadi lantaran konsumen bisa beranjak ke rokok termurah nan memicu kerugian negara," ungkap dia.
Untuk itu, Dina mengatakan regulator perlu melakukan Penilaian Dampak Perdagangan. Penilaian ini membantu memahami pengaruh patokan baru sebelum patokan itu diberlakukan.
Tak hanya itu, kajian ini juga mencegah kerugian besar bagi pelaku upaya dan masyarakat dan melindungi daya saing, termasuk dari peralatan asing nan masuk.
"Aturan nan tidak tepat sasaran bisa mengakibatkan Indonesia mendapatkan tuntutan dari negara lain. Pemerintah biasa menggunakan metode kajian akibat izin (Regulatory Impact Assessment alias RIA) untuk menilai kebijakan perdagangan," tegas Dina.
Seperti diketahui, tanggungjawab balut rokok dan rokok elektronik tampil seragam tanpa logo, warna merek, maupun kreasi promosi merupakan mengambil patokan bungkusan polos nan tertuang dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), perjanjian internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia nan tidak diratifikasi oleh Indonesia.
Di samping rencana penyeragaman kemasan, industri hasil tembakau saat ini juga menghadapi sejumlah kebijakan pengendalian lainnya, termasuk pembatasan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Berbagai izin tersebut dinilai bakal mematikan keberlangsungan sektor industri strategis ini, lantaran jika dijalankan secara berbarengan maka tidak bakal ada lagi unsur pembeda antara satu produk dengan produk lainnya. Dampak negatifnya bakal langsung dirasakan termasuk ancaman PHK masal tenaga kerja sektor padat karya dan hilangnya kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai.
(rah/rah)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
41 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·