Komisi III DPR melaksanakan kunjungan kerja ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
Kunjungan dalam reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 itu bermaksud untuk mendapatkan masukan dari seluruh abdi negara penegak norma mengenai dinamika dan tantangan penyelenggaraan penegakan hukum, khususnya di wilayah nan geografisnya sulit.
"Dalam kegunaan legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan nan sangat konstruktif mengenai dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nan sekarang menyedot perhatian publik," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan tertulis nan diterima kumparan, Selasa (28/7).
Habiburokhman mengatakan masukan terhadap RUU Perampasan Aset menjadi komitmen pihaknya dalam memastikan proses pembentukan undang-undang nan terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi beragam perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah.
"Penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga kudu mengakomodasi karakter persoalan norma dan tindak pidana di setiap daerah," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan aspirasi dari masyarakat dan penegak norma mempunyai benang merah nan sama ialah menginginkan negara mempunyai instrumen norma nan lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.
"Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini kudu bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh untung ekonomi," tegasnya.
Meski begitu, Habiburokhman mengatakan penguatan kewenangan negara kudu diimbangi dengan perlindungan terhadap kewenangan asasi manusia.
"Penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan nan efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga nan beritikad baik," katanya.
"Komisi III DPR RI mau memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen norma nan kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Setiap masukan nan disampaikan selama masa reses ini bakal menjadi bahan krusial dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI," katanya.
Diharapkan kunjungan kerja reses ini dapat menghasilkan izin nan komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik lantaran disusun melalui proses nan melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di beragam daerah.
"Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak nan telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian krusial dalam mewujudkan sistem norma nasional nan lebih adil, efektif, dan berintegritas," pungkasnya.
38 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·