Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan masa tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) lenyap pada Desember 2024.
Sampai saat ini belum ada keputusan apakah keberadaannya bakal diperpanjang alias tidak.
"Jadi Satgas BLBI kan lenyap tahun lampau ya, Desember 2024, sudah lama, jadi sudah nggak ada ini," ujar Purbaya dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menyebut bakal membereskan utang BLBI dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nan baru. Diketahui, pejabat saat ini Rionald Silaban nan mengisi posisi tersebut bakal pensiun dalam waktu dekat.
"Jadi jika obrolan dengan dia (Rionald) kelak nan masuk bingung lagi. Jadi saya bakal rapikan kelak dengan pejabat nan baru di sana," kata Purbaya.
Purbaya memastikan bakal mengejar utang obligor BLBI jika tetap banyak. Meski demikian, dia tidak mau dalam pelaksanaannya hanya ribut-ribut saja seperti nan dialami Satgas BLBI.
"Kalau tetap banyak uangnya, kita kejar. Tetapi saya nggak mau hanya ribut-ribut nggak ada duitnya, hanya ciptakan noise lagi nan bisa mengganggu pasar modal tuh, lantaran begitu orang kaya kesentuh dikit, kabur dia," tutur Purbaya.
"Kalau memang betul-betul case-nya clear, kita kejar. Jadi bukan untuk sekedar meras-meras aja," tambahnya.
Kerja Satgas BLBI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tetap banyaknya utang obligor eks BLBI nan belum kembali ke negara. Upaya penagihan nan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dinilai belum efektif.
Hal itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025. BPK mencatat terdapat sebanyak 25.306 debitur nan belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara.
"Upaya penagihan piutang negara eks BLBI oleh PUPN belum efektif, ditunjukkan dengan tetap terdapat sebanyak 25.306 debitur nan belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara," tulis arsip IHPS II-2025 BPK.
BPK menganggap piutang nan tidak kunjung kembali ke negara itu disebabkan lantaran koordinasi interdepartemental PUPN antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung dalam menagih piutang negara eks BLBI belum optimal.
Penilaian itu didasari tetap terdapat persoalan dalam perihal penelusuran alamat dan status perusahaan dalam rangka pemanggilan obligor dan debitur, pemblokiran dan penyitaan jaminan, pencegahan ke luar wilayah Indonesia, serta tindakan keperdataan dan/atau jasa publik kepada para debitur.
Selain itu, upaya penyelesaian piutang melalui keringanan utang berisiko persoalan hukum. Akibatnya proses penyelesaian piutang negara eks BLBI tidak optimal.
"BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Kekayaan Negara lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi dengan lembaga mengenai dalam pengurusan dan/atau penyelesaian piutang negara eks BLBI," saran BPK.
(aid/hns)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·