Purbaya Kaget Ada Aset Eddy Tansil yang Bisa Diperoleh Kejagung

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut, Kejaksaan Agung bisa memulihkan kerugian negara dari kasus lama, seperti kasus korupsi Eddy Tansil nan kabur dari penjara 30 tahun lalu, tepatnya pada 1996.

Purbaya mengatakan, pemulihan kerugian negara dari hasil penjualan aset-aset koruptor seperti ini merupakan prestasi nan mebanggakan bagi Kejaksaan Agung.

"Yang saya kaget tadi kasus Eddy Tansil nan telah lama jadi ingatan publik, uangnya tetap bisa diperoleh juga ya. Itu saya pikir prestasi luar biasa, lantaran sudah puluhan tahun kan," kata Purbaya saat memberikan sambutan dalam aktivitas penyerahan simbolis PNBP hasil pemulihan aset negara di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Sebagai informasi, penyerahan secara simbolis penerimaan negara bukan pajak alias PNBP hasil pemulihan aset negara ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Purbaya. Nilai aset nan sukses dipulihkan untuk masuk ke kas negara sebesar Rp 1,02 triliun.

Adapun PNBP nan diterima Kementerian Keuangan terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan gedung senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil berupa duit sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar.

Purbaya pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, atas keberhasilan mengembalikan aset nan menjadi kewenangan negara. Menurutnya, keberhasilan tersebut mencerminkan bahwa penegakan norma tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui optimasi pengembalian aset.

"Pemulihan aset merupakan bagian krusial dari upaya menjaga finansial negara. Setiap aset nan sukses dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara nan pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Menkeu.

Purbaya juga menegaskan keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Eddy Tansil nan telah berjalan selama puluhan tahun menunjukkan bahwa kewenangan negara atas aset nan berasal dari tindak pidana tidak bakal lenyap oleh berjalannya waktu.

"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lampau tanpa penyelesaian. Siapa nan merugikan negara, sampai kapan pun bakal kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi kewenangan negara tidak boleh hilang," tegasnya.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News