Purbaya Jawab Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Suap: Saya Ngerti Apa yang Terjadi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi adanya dugaan suap nan diterima Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama senilai 213.600 dolar Singapura alias setara Rp 2,9 miliar (kurs Rp 13.800). Suap itu diduga diberikan terdakwa John Field selaku bos Blueray Cargo mengenai kasus importasi peralatan nan sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Purbaya mengatakan tidak ikut kombinasi mengenai persidangan kasus nan sedang berjalan. Jika memang sudah terbukti anak buahnya itu menerima suap, baru dia bakal bertindak dengan melakukan pencopotan tugas.

"Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan jika orang nuduh bisa saja, tetapi jika terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, jika terbukti ya," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya mengaku berkomunikasi setiap hari dengan Djaka. Meski demikian, dia tak menjawab apakah dirinya sudah menanyakan perihal dugaan suap itu kepada anak buahnya tersebut.

"Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja," ucap Purbaya.

Sebelum meninggalkan wartawan, Purbaya mengaku mengetahui apa nan terjadi. Sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut apa nan sebenarnya diketahui soal dugaan penerimaan suap itu.

"Yang jelas saya ngerti apa nan terjadi. Ada lah," tutur Purbaya.

Sebelumnya dalam sidang kasus suap importasi peralatan di Bea Cukai pada Rabu (20/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada salah satu sampulsurat nan diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai. Amplop itu mempunyai kode nomor 1.

"Izin majelis kami tegaskan nan Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami nan menegaskan, kami, lantaran kami nan punya bukti ini," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan.

Kemudian sampulsurat kode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026, Rizal. Lalu sampulsurat kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada DJBC. Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut ketiganya didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Simak juga Video 'Kepolisian Bongkar Penyelundupan Merkuri Ilegal di Jakarta Utara':

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance