Jakarta CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menyerahkan hasil temuan dugaan praktik underinvoicing hingga transfer pricing nan dilakukan oleh eksportir batu bara ke Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Purbaya sebelumnya juga menyerahkan temuan dugaan praktik underinvoicing dan transfer pricing eksportir CPO ke Kejaksaan Agung.
"Ada, kelak kami kasihkan lagi (ke Kejagung)," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam kesempatan ini, Purbaya mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa temuan 10 perusahaan nan diduga melakukan underinvoicing dan transfer pricing.
Dia menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan kepada Kejagung. Sayangnya, Purbaya tidak mengungkapkan kapan pemeriksaan selesai.
"Kejaksaan sudah memeriksa kan? Kita serahkan kejaksaan seperti apa," tegasnya.
Kejagung telah memulai proses penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan CPO nan diduga melakukan underinvoicing dan transfer pricing.
"Ya, jadi gini. Perkara manipulasi alias transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari detikcom, beberapa waktu lampau (26/5/2026).
"Ada, ada beberapa (saksi). Nanti kita sampaikan," sambungnya.
Menurutnya, info dari Menkeu Purbaya tersebut memperkuat temuan nan sebelumnya sudah dimiliki oleh penyidik.
"Nah, ada info dari menteri itu, melengkapi info nan ada di kita," ujarnya.
Kata dia, hingga saat ini status perkara tersebut tetap dalam tahap investigasi umum.
"Ya, tetap sidik umum," ucap Syarief.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·