
Eks Waka BGN Sony Sonjaya (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Pengacara eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyebut kliennya bakal mengusulkan surat ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pasalnya, dia selama ini telah dipojokkan.
"Artinya, selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah nan menjual titik-titik dapur, dia nan mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony, bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho," ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Krisna, sejatinya ada orang besar nan menjadi dalang dalam permainan dapur-dapur tersebut. Kliennya itu bukanlah orang nan menjual ataupun melakukan permainan pada dapur dapur di kasus itu.
"Diatensi oleh nama-nama besar nan bakal beliau sampaikan kelak sendiri gitu lho. Beliau sampaikan kelak di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Itu pertimbangannya," tuturnya.
Nama-nama besar itu, tambahnya, berasal dari sejumlah kalangan nan bakal diungkap oleh kliennya saat kasus tersebut disidangkan. Pihaknya saat ini bakal segera mengirimkan surat permintaan Justice Collaborator pekan depan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·