Sidang dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap Kakek Mujiran di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kandas dilaksanakan pada Rabu (3/6) lalu. Sehingga Mujiran belum sepenuhnya terbebas dari kasus ini.
Dalam kasus ini, Mujiran dituding mengambil sisa getah karet dari kebun PPTN di Lampung. Ia diamankan berbareng rekannya, Nur Wahid.
Belakangan muncul pertanyaan, apa nan menjadi penyebab gagalnya sidang tersebut?
Juru Bicara PN Kalianda, Angghara Pramudya, mengatakan agenda sidang nan sebelumnya dijadwalkan untuk sistem keadilan restoratif (MKR) belum dapat dilaksanakan lantaran berkas permohonan restorative justice (RJ) dari PTPN hanya diajukan atas nama Kakek Mujiran.
Sementara itu, permohonan RJ untuk rekan Mujiran, Nur Wahid, belum masuk ke pengadilan dari pihak PTPN.
"Karena dari pihak PTPN belum bersedia untuk berbaikan dengan salah satu terdakwa, dengan demikian mengenai proses RJ-nya tetap tetap diupayakan pada persidangan selanjutnya oleh majelis pengadil nan memeriksa perkara," kata Angghara kepada kumparan, Jumat (5/6).
Mujiran dan Nur Wahid Satu Berkas Perkara
Angghara mengungkapkan, sistem RJ terhadap Mujiran dapat dipertimbangkan. Namun, perihal itu belum bisa diputuskan lantaran Mujiran berada dalam satu berkas perkara dengan Nur Wahid.
PTPN sendiri belum mengusulkan permohonan RJ terhadap Nur Wahid ke pengadilan. Selama permohonan RJ untuk Nur Wahid belum diajukan oleh PTPN, dia tidak dapat memperoleh penyelesaian perkara melalui sistem MKR.
Lebih lanjut, Angghara menjelaskan sistem keadilan restoratif di pengadilan mempunyai prosedur berbeda dibandingkan nan diterapkan di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
"Sekalipun kedua terdakwa telah sukses mencapai kesepakatan MKR, persidangan juga tetap bersambung sampai putusan lantaran proses MKR di pengadilan prosedurnya seperti itu. Berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan (yang langsung dihentikan)," jelasnya.
Nur Wahid Jadi Penghalang Mujiran Bebas
Sebelumnya, Kuasa norma Kakek Mujiran dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah, menjelaskan sistem keadilan restoratif alias restorative justice (RJ) tidak dapat digelar lantaran salah satu syarat utama belum terpenuhi.
"Jadi, sebabnya adalah lantaran pihak PTPN belum memberikan perdamaian bagi Nur Wahid nan dalam perkara ini menjadi satu kesatuan nan tak terpisahkan. Terdakwa Nur Wahid dan Kakek Mujiran berada dalam satu berkas perkara nan teregistrasi dengan nomor perkara nan sama," kata dia beberapa waktu lalu.
Arif mengatakan, sebenarnya agenda persidangan hari itu memang diperuntukkan untuk penyelenggaraan sistem keadilan restoratif, namun, lantaran Nur Wahid belum memperoleh perdamaian dari pihak PTPN selaku korban, agenda tersebut tidak dapat dilanjutkan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·