Purbaya: Danantara Sudah Mengajukan untuk Membeli Saham Bursa

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan Kemenkeu belum berencana mengusulkan pembelian saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun Kemenkeu resmi diizinkan memegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui patokan baru UU P2SK. Regulasi itu juga membolehkan Bank Indonesia (BI) dan Danantara Indonesia bisa menjadi pemegang saham BEI.

"Kami belum mengusulkan pembahasan untuk beli saham (BEI)," ungkap Purbaya saat berbincang berbareng awak media, Rabu (5/8).

Namun, Purbaya mengungkapkan bahwa Danantara Indonesia sudah dipastikan bakal membeli saham BEI, kendati tidak menjelaskan dengan rinci proses pembeliannya.

"Tapi jika saya nggak salah, Danantara sudah mengusulkan untuk membeli saham bursa. Tapi kami belum," tegasnya.

Pemerintah membuka jalan bagi BI, Kemenkeu, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI seiring dengan upaya demutualisasi bursa.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tepatnya Pasal 22 nomor 4a nan menyisipkan Pasal 8B ke dalam UU Pasar Modal.

"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian isi Pasal 8B ayat (1) dalam patokan tersebut.

Perubahan ini merupakan bagian dari agenda demutualisasi BEI, transformasi kelembagaan dari model bursa berbasis keanggotaan (mutual) menjadi bursa nan berkarakter demutual dan berorientasi laba.

Meski begitu, UU ini memberikan syarat penting: kepemilikan saham oleh Kemenkeu, BI, maupun Danantara tidak boleh mengorbankan independensi operasional BEI.

Sebelumnya, CEO Danantara, Rosan Roeslani, memastikan independensi lembaga pengelola investasi itu tetap terjaga saat kelak menjadi pemegang saham BEI.

Danantara menjadi pemegang saham bursa setelah ada demutualisasi alias perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan alias Self-Regulatory Organization (SRO) nan dimiliki oleh perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB), menjadi entitas berbentuk perusahaan nan dapat dimiliki oleh publik alias pihak lain.

“Tentunya kita tetap bakal independen dalam perlu evaluasi, dan jika memang dari segi pricing-nya ini bagus yah tentunya Danantara untuk masuk ke pasar modal," ujar Rosan di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan