Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dan orang kaya (High Wealth Individual/HWI) nampaknya belum bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Pajak tersebut tidak bakal diterapkan sampai ekonomi Indonesia dinilainya tumbuh cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Artinya, kebijakan ini tetap belum tahu kapan bakal diterapkan.
"Jadi, posisi kita nggak berubah. Bahwa kita tidak bakal mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat, itu patokan utamanya," ujarnya di Gedung BPKP, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol muncul dalam Renstra DJP 2025-2029. Kebijakan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak nan lebih Adil.
DJP juga mencantumkan rencana penyusunan izin pengenaan pajak nan lebih setara terhadap orang kaya nan masuk kategori HWI. Target penyelesaian patokan keduanya ditargetkan kelar pada 2028.
Menurutnya, percuma diberlakukan pungutan pajak tersebut, namun malah membikin aktivitas upaya melambat. Hal ini kata Purbaya malah bisa membikin penerimaan negara turun.
"Percuma jika saya naikin pajak, buat orang kaya, buat pajak tol, pajak itu, naikin tarifnya. Terus orang-orang pada berakhir bisnis. Pajaknya bakal turun, ekonomi susah. Rugi saya," terangnya.
Purbaya sendiri pun mengaku baru mengetahui rencana pungutan dua pajak tersebut baru-baru ini. Menurutnya rencana tersebut muncul di era kepemimpinan lama sebelum dia menjabat.
"Tapi pajak orang kaya, kayaknya saya nggak tahu. Bahkan sih saya baru dengar kemarin malah. Terus pajak jalan tol juga sama. Itu rencana jangka panjang nan dibuat (kepemimpinan) sebelumnya," kata Purbaya.
Purbaya menambahkan, saat ini pihaknya konsentrasi pada pengoptimalan pajak nan sudah ada serta melakukan penegakan norma bagi pihak-pihak nan melakukan praktik underinvoicing.
"Mengenai pajak nan ada sekarang, ya kita terapkan nan itu. Kita bakal jalankan penegakan hukum,"pungkas Purbaya.
(hrp/hal)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·