Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih berkumpul di instansi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Tampak telah datang di instansi Menko Airlangga Hartarto itu di antaranya Menteri Perdagangan Budi Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, hingga Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sekitar pukul 09.55 WIB.
Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi tiba setelahnya. Selain itu, teragendakan juga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa datang di pertemuan ini.
Mereka teragendakan untuk membahas penerapan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) unik ekspor nan diberi nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
"Salah satunya itu," kata Prasetyo sat dikonfirmasi soal agenda pertemuan.
Ia menegaskan, pertemuan ini merupakan rutinitas nan sudah kerap dijalankan beberapa waktu terakhir.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyinggung pembentukan BUMN unik ekspor itu sebaga langkah menutup praktik under-invoicing dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI ke-19, hari ini Rabu (20/5/2026). Isu ini muncul saat Prabowo berbincang mengenai kebocoran kekayaan nasional, terutama dari perdagangan sumber daya alam.
Foto: Mensesneg Prasetyo Hadi tiba di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut salah satu persoalan besar ekonomi Indonesia adalah tidak seluruh untung dari ekspor tinggal di dalam negeri. Ia menyinggung praktik under-invoicing, under accounting, transfer pricing, hingga penyelundupan sebagai celah nan membikin penerimaan negara tidak optimal.
"Selama 34 tahun, apa nan terjadi adalah apa nan disebut under-invoicing. Under-invoicing adalah fraud alias penipuan. nan dijual pengusaha tidak dilaporkan nan sebenarnya. Banyak dari mereka membikin perusahaan di luar negeri," ujar Prabowo dalam pidatonya.
Dalam paparan nan ditampilkan saat pidato, nilai export under-invoicing secara kumulatif sepanjang 1991-2024 disebut mencapai US$908 miliar, alias setara sekitar Rp15.980,8 triliun (asumsi kurs Rp17.600/US$1). Angka tersebut berasal dari UN Comtrade 2025 nan diolah NEXT Indonesia Institute.
Under-invoicing adalah bagian dari trade misinvoicing, ialah salah satu corak aliran biaya gelap alias illicit financial flow (IFF) dalam perdagangan internasional. Praktik ini terjadi ketika nilai transaksi dalam tagihan alias invoice dibuat lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Kegiatan transaksi oleh BUMN Khusus Ekspor ini, pada tahap awal bakal melangkah pada Juni 2026 ini.
Berikut skema operasional BUMN unik ekspor nan bakal ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA nan dipaparkan Presiden RI Prabowo Subianto:
Tahap I: (Proses pengurusan ekspor)
Mulai 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026
Perusahaan kudu mengalihkan transaksinya ke BUMN
BUMN kudu transaksi & perjanjian dengan semua buyer Luar Negeri
Tahap II: (proses pengurusan ekspor)
Mulai 1 September 2026
Transaksi & Kontrak dengan Buyer Luar Negeri -> sepenuhnya BUMN
Tanggungjawab & kewenangan pengurus ekspor -> BUMN
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·