Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan konvensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026 di Jakarta, Senin (3/7/2026).(MI/Usman Iskandar)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membantu pemungutan ataupun meningkatkan penerimaan pajak.
Menurutnya, abdi negara tersebut hanya dapat dilibatkan dalam konteks pengamanan petugas pajak saat menjalankan tugas di lapangan.
"Babinsa itu tidak pernah kita gunakan," ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya rumor pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Purbaya memastikan ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk melibatkan abdi negara keamanan dalam proses pemungutan pajak.
"Itu mungkin di sana salah kebijakan apa-apa, kurang jelas. Enggak bakal kita pakai itu," tegasnya.
Purbaya menjelaskan, jika abdi negara keamanan dilibatkan, perannya hanya sebatas memberikan perlindungan kepada petugas pajak andaikan menghadapi potensi gangguan keamanan saat bekerja di lapangan.
"Itu jika keamanan aja. Misalnya petugas pajak digebukin orang ya diamankan. Itu kan normal," ujarnya.
Ia menegaskan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak mempunyai peran dalam proses penghitungan maupun pemungutan pajak. Aparat teritorial, sambung dia, tidak mempunyai kewenangan maupun kompetensi dalam urusan perpajakan.
"Enggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga enggak ngerti gimana ngambil pajaknya," kata Purbaya. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·