Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menakut-nakuti bakal memeriksa pajak InJourney Aviation Service imbas tidak tercapainya kesepakatan soal biaya logistik kargo udara. Hal ini disampaikan dalam sidang ke-14 Kanal Debottlenecking.
Biaya nan dimaksud adalah biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dalam rantai pengiriman kargo udara
Awalnya, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) mengadukan adanya biaya baru JASPER/JASTER nan naik dari Rp 700/kg menjadi Rp 850/kg pada 15 Agustus 2025. Secara spesifik, kenaikan tersebut terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pengusaha cemas kenaikan ini diikuti oleh bandara-bandara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya sempat meminta InJourney menunda kenaikan sampai Kementerian Perhubungan menyelesaikan peraturan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. Namun, InJourney belum bisa mengiyakan permintaan Purbaya dengan beberapa pertimbangan, misalnya, investasi nan sudah digelontorkan untuk penambahan Aviation Security (Avsec) sebanyak 271 hingga pengadaan peralatan seperti X-ray.
"Saya mau periksa habis-habisan dia. Kita tunggu aja Perhubungan ngeluarin seperti apa, sementara InJourney obrolan sama pimpinannya seperti apa, tapi saya bakal periksa pajak dia habis-habisan sekarang," kata Purbaya dalam sidang debottlenecking di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Pengenaan biaya ini di atas struktur biaya terminal kargo nan selama ini telah berlapis, termasuk biaya Regulated Agent (RA). ASPERINDO menilai biaya JASPER dan JASTER berpotensi menduplikasi kegunaan dan biaya nan sebelumnya sudah dijalankan oleh RA, sehingga menambah beban rantai pasok logistik. Permasalahan kedua nan diadukan ke Purbaya berangkaian dengan ketidakseragaman standar kalkulasi berat volumetrik (volumetric weight) kargo antar maskapai.
Dalam aduannya, ASPERINDO menyampaikan bahwa sejak 16 Juni 2025, Salah satu perusahaan penerbangan menetapkan nomor pembagi 5.000, sementara sebelumnya industri umumnya merujuk pada nomor pembagi 6.000.Hal ini menyebabkan kenaikan berat tertagih (chargeable weight) untuk peralatan ringan namun berukuran besar hingga sekitar 20%.
ASPERINDO menilai perbedaan ini tidak merujuk pada satu pedoman baku dan berpotensi mendorong kenaikan ongkos kirim nan membebani pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor e-commerce, serta memperlebar kesenjangan nilai di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Menanggapi perihal itu, Purbaya menilai kedua persoalan tersebut krusial untuk transportasi peralatan antar pulau.
"Jadi, harusnya sih ini krusial lantaran salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, jika nggak kan seperti nan dibilang tadi oleh personil Asperindo, transportasi peralatan antar pulau jadi mahal", ujar Purbaya.
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Kementerian Perhubungan bakal mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.
Purbaya berambisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nan dikeluarkan dapat memberikan kejelasan mengenai komponen biaya kargo udara, sehingga struktur biaya menjadi lebih transparan dan mendukung efisiensi biaya logistik.
(ily/ara)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·