
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan kegunaan jalan dan trotoar sebagai akses transportasi serta ruang publik. Kawasan tersebut sebelumnya menjadi letak aktivitas perdagangan PKL nan berjalan selama bertahun-tahun dan dinilai mengganggu kelancaran akses masyarakat.

Para pedagang nan ditertibkan tidak diarahkan keluar dari area Pasar Baru, melainkan dipindahkan ke letak berdagang nan telah disediakan pemerintah di dalam area pasar.

Lokasi relokasi mencakup area rooftop, lantai dasar, hingga basement Blok 2 Pasar Baru. Area Blok 2 disebut mempunyai kapabilitas hingga sekitar 500 pedagang sehingga dapat menampung para PKL nan sebelumnya menggunakan badan jalan dan trotoar.

Penertiban terbaru ini merupakan bagian dari rangkaian penataan area Pasar Baru nan telah berjalan sejak Juni 2026. Sebelumnya, Pemkot Bekasi juga melakukan relokasi terhadap ratusan pedagang nan berdagang di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Mohammad Yamin.

Pada 21 Juli 2026, tercatat sekitar 216 dari sasaran sekitar 300 pedagang di koridor Jalan Juanda telah beranjak ke area Rooftop Blok I Pasar Baru. Pemkot Bekasi secara berjenjang menyediakan akomodasi pendukung untuk membikin letak baru tersebut lebih nyaman bagi pedagang dan pengunjung.

Penataan juga disertai pembenahan prasarana di sekitar Pasar Baru, termasuk jalan, saluran drainase, trotoar, serta akomodasi pendukung area perdagangan.

Sebelum penertiban terbaru, petugas campuran telah melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah pedagang kembali berdagang di badan jalan. Pengawasan terutama dilakukan pada awal hari ketika aktivitas pedagang mulai berlangsung. Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya juga telah memberikan peringatan dan melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang agar memanfaatkan letak nan telah disediakan di dalam pasar. Penataan dilakukan untuk menjaga kegunaan akomodasi umum sekaligus memastikan aktivitas ekonomi pedagang tetap dapat berlangsung.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·