
Punya Utang Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi, Ini Aturan Baru SLIK (Foto: Freepik)
JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berbareng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa masyarakat dengan catatan angsuran di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar Rp1 juta ke bawah sekarang dapat mengusulkan angsuran rumah subsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan berita baik tersebut bagi masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR.
“Jadi nan selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta rupiah ke bawah, mulai detik ini boleh mengusulkan angsuran rumah subsidi. Ini berita baik bagi rakyat," ujar Ara dalam bertemu pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Punya Utang Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR
Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang nan dilakukan Kementerian PKP melalui beragam pertemuan dengan OJK.
“Kabar baik hari ini OJK memutuskan Rp1 juta ke bawah nan ada di SLIK boleh mengusulkan angsuran rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan perihal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·