Rohman Wibowo
, Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |18:06 WIB

Punya Utang di SLIK Rp1 Juta Bisa KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank (Foto: OJK)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah hitung-hitungan mengenai akibat upaya perbankan saat berlakunya penyesuaian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk KPR subsidi. Penilaian angsuran tetap bakal dikembalikan ke perbankan.
Catatan angsuran di SLIK sebesar Rp1 juta ke bawah sekarang dapat mengusulkan angsuran rumah subsidi. Sementara, sistem SLIK juga nan hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, kalkulasi penyesuaian SLIK nan ditujukan mempercepat realisasi KPR subsidi ini merujuk ketentuan lembaga global. Dalam perhitungannya terdapat nilai akibat mengenai penilaian angsuran seorang debitur nan diklaim dapat ditoleransi.
"Jadi (penyesuaian tampilan riwayat pinjaman SLIK) Rp1 juta itu nomor nan dapat diterima. Jadi, kami juga tidak mau menghilangkan credit scoring nan membikin kelak skor (kredit) Indonesia bakal terganggu," kata Friderica saat ditemui di instansi OJK, Senin (13/4/2026).
Kendati demikian, perbankan dengan otoritasnya diminta untuk melakoni penilaian kredit. Hal ini lantaran profil debitur sepenuhnya dinilai perbankan, termasuk layak alias tidak layaknya mendapatkan pinjaman.
"Harus PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) alias sektor perbankan melakukan asesmen terhadap risikonya. Jadi, bottleneck sudah kami buka, tapi terakhir tentu bank kudu melakukan pekerjaan rumahnya juga," ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·