Surabaya, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tinggal menunggu komando Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memungut pajak merchant di e-commerce alias marketplace.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, Ditjen Pajak sudah mempunyai instrumen nan dibutuhkan untuk mengeksekusi kebijakan itu, lantaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya sudah ada sejak tahun lalu.
"Itu kita tetap menunggu arahan. Dari nan menandatangani PMK-nya. Kalau kita selalu siap, siap terus, begitu kata beliau mulai ya kita mulai. Tapi mulainya kapan, kami belum bisa menjawab. Belum tahu, ditunggu aja," ucap Inge di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat (17/4/2026).
Inge menegaskan, Ditjen Pajak pun sudah melakukan sosialisasi dan public hearing mengenai penerapan kebijakan itu kepada para pelaku usaha. Maka, seluruh instrumen kebijakan untuk penerapannya sudah komplit semua.
"Sudah acapkali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lampau PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan beragam asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan beragam macam platform," jelas Inge.
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan pungutan pajak merchant di e-commerce telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK itu mengatur tanggungjawab penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri nan bertransaksi di platform mereka.
Namun, penyelenggaraan PMK ini tetap ditunda oleh Purbaya. Ia sempat menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bakal bagi para merchant dilakukan andaikan pertumbuhan ekonomi menunjukkan stabilitas di kuartal II 2026 dan bisa mencapai 6%.
Inge menekankan pemerintah tentu mempertimbangkan dengan matang akibat kebijakan ini, mengingat cakupannya nan luas terhadap pelaku upaya dan masyarakat nan sudah makin marak menjalankan aktivitas ekonomi secara daring. Karenanya, keputusan final mengenai waktu penyelenggaraan tetap menunggu pertimbangan lebih lanjut.
"Memang lantaran ini berpengaruh terhadap rencana hidup orang banyak mungkin, sehingga ini dipertimbangkan pemerintah. Tapi gimana keputusan Pak Menteri, kita tunggulah," tegas Inge.
(arj/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·