Kantor Imigrasi Denpasar.(Dok. MI)
TIM interogator KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah arsip dan info dari Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (19/6/2026). Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar Putu Suhendra saat dikonfirmasi membenarkan kehadiran tim interogator KPK berbareng dengan sejumlah abdi negara kepolisian ke Kantor Imigrasi Denpasar.
Kedatangan tim interogator KPK tersebut dalam rangka pengembangan OTT KPK kasus suap dan pungutan liar (pungli) pengurusan arsip izin tinggal (KITAS dan KITAP) Warga Negara Asing (WNA) nan merembet ke wilayah Bali beberapa waktu lalu. Ia juga menjelaskan bahwa seluruh staf di Kantor Imigrasi Denpasar sangat kooperatif sehingga suasana tidak terlihat tegang dan tertekan.
Menurut Suhendra, kehadiran tim interogator KPK tersebut kurang lebih 7 jam berada di Kantor Imigrasi Denpasar. Tim interogator KPK tiba di Kantor Imigrasi Denpasar sekitar pukul 09.30 WITA. Proses penyitaan, penggeledahan dilakukan, sampai pukul 15.00 WITA.
"Tim interogator mengumpulkan data, dokumen, nan mengenai dengan OTT beberapa waktu lalu. Bahkan interogator KPK meminta info pelayanan di Kantor Imigrasi Denpasar sejak tahun 2021 sampai 2026. Selain itu mereka juga melakukan konfirmasi, mengumpulkan informasi, keterangan dari staf nan menangani bagian nan berkepentingan selama tahun 2021 sampai tahun 2026. Semua dilayani dengan baik tanpa ada nan disembunyikan. Kita kooperatif," ujarnya.
Pantauan di letak menunjukkan, saat keluar dari Kantor Imigrasi Denpasar, interogator membawa beberapa koper dan peralatan lainnya dan langsung dimasukkan dalam mobil dan langsung meninggalkan Kantor Imigrasi Denpasar. Beberapa polisi berseragam komplit tampak mengawal proses pengumpulan data, bukti, dan keterangan dari staf di Kantor Imigrasi Denpasar nan berasosiasi dengan investigasi dugaan tindak pidana korupsi nan berangkaian dengan pengurusan arsip keimigrasian para WNA selama beberapa tahun terakhir.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan perangkat bukti, termasuk arsip dan peralatan elektronik nan diduga mengenai dengan perkara. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan nan sebelumnya dilakukan KPK. Sejumlah ruangan diperiksa oleh tim penyidik. Petugas juga terlihat membawa beberapa berkas dan perangkat penyimpanan info nan bakal dianalisis lebih lanjut guna memperkuat bangunan perkara.
Kasus ini berangkaian dengan dugaan praktik terlarangan dalam proses pengurusan izin tinggal maupun arsip keimigrasian bagi penduduk negara asing. Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan beberapa pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·