Puluhan Pensiunan Mengadu Jadi Korban Dugaan Investasi Bermasalah di Purwokerto

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Puluhan Pensiunan Mengadu Jadi Korban Dugaan Investasi Bermasalah di Purwokerto Ilustrasi(magnific)

JUMLAH korban dalam kasus dugaan investasi bermasalah nan menyeret seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto, Jawa Tengah berinisial D mencapai 40 orang. Mereka telah memberikan kuasa kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk memperjuangkan kewenangan mereka dengan total nilai kerugian nan diperkirakan melampaui Rp8 miliar.

Bertambahnya jumlah pelapor dalam waktu relatif singkat memunculkan perhatian publik terhadap skala kasus tersebut. Perkara nan semula diduga melibatkan tindakan perseorangan sekarang mulai menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan perlindungan pengguna di lingkungan lembaga keuangan.

Dalam sehari, sedikitnya 10 pensiunan kembali mendatangi instansi kuasa norma untuk melaporkan dugaan kerugian nan mereka alami. Arus pengaduan nan terus berdatangan selama nyaris tiga pekan terakhir mengindikasikan bahwa kasus tersebut diduga menjangkau banyak nasabah, terutama kalangan pensiunan di wilayah Banyumas Raya.

Kuasa norma para korban H Djoko Susanto mengatakan laporan pertama diterima pada 13 Mei 2026. Sejak saat itu jumlah korban nan melapor terus meningkat nyaris setiap hari.

“Ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menimpa satu alias dua orang. Korbannya cukup banyak dan tersebar di beragam wilayah,” kata Djoko pada Selasa (2/6).

Sebagian besar pelapor merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan purnawirawan nan selama ini mengandalkan biaya pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dana nan mereka kumpulkan selama bertahun-tahun bekerja sekarang diduga tidak dapat kembali sebagaimana nan dijanjikan.

Menurut Djoko, banyak transaksi nan saat ini dipersoalkan oleh para korban terjadi ketika terlapor tetap berstatus aktif sebagai pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Karena itu, pihaknya menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sistem pengawasan internal dan sistem perlindungan pengguna nan bertindak saat itu.

“Ketika jumlah korban mencapai puluhan orang dengan pola nan nyaris serupa, tentu muncul pertanyaan mengenai apakah terdapat celah dalam sistem pengawasan nan memungkinkan peristiwa ini terjadi,” ujarnya.

Selain dugaan investasi bermasalah, tim kuasa norma juga menyoroti adanya akomodasi angsuran nan diterima sejumlah pensiunan dengan nilai berkisar antara Rp120 juta hingga Rp350 juta dan tenor mencapai 17 hingga 20 tahun.

Menurut mereka, skema pembiayaan tersebut berakibat pada berkurangnya pendapatan pensiun nan diterima setiap bulan lantaran sebagian besar kudu dialokasikan untuk bayar angsuran kredit.

Salah seorang korban, Sri, mengaku kondisi ekonominya sekarang semakin susah setelah biaya sekitar Rp122 juta nan ditempatkannya belum kembali.

“Untuk kebutuhan sehari-hari saya sekarang hanya sekitar Rp200 ribu. Padahal saya tetap kudu memenuhi kebutuhan family dan biaya pendidikan anak,” katanya.

Sementara itu, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto menyatakan telah melakukan langkah-langkah pendalaman mengenai dugaan penawaran investasi nan diduga melibatkan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto tersebut.

Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak guna memperoleh keterangan nan diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.

“OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Hasil pemeriksaan tersebut bakal kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku,” kata Dinavia.

Menurut dia, OJK bakal terus mengawasi perkembangan kasus tersebut serta menjalin koordinasi dengan beragam pihak untuk memastikan proses penyelesaiannya melangkah sesuai patokan nan berlaku.

“Kami terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak mengenai agar penyelesaiannya melangkah sesuai ketentuan norma dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen,” ujarnya.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beragam corak penawaran investasi nan menjanjikan untung tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat diminta memastikan legalitas pihak nan menawarkan investasi serta memahami faedah dan akibat produk finansial sebelum mengambil keputusan. (LD)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia