Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Kota Depok melakukan operasi parkir liar dengan langkah penggembokan ban kendaraan mobil di Balai Kota Depok. Puluhan kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penduduk terjaring operasi gembok ban, usai memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Nita Ita Hernita mengatakan Dishub Kota Depok kembali melakukan penertiban parkir liar alias bukan pada tempatnya. Kali ini, penertiban parkir liar dilakukan di lingkungan Balai Kota Depok.
“Penertiban kali ini untuk mengedukasi agar lingkungan Pemda tertib, ASN kudu parkir pada tempatnya,” ujar Nita, Selasa (19/5/2026).
Operasi gembok ban dimulai dari pintu masuk hingga area pelayanan di Balai Kota Depok. Petugas Dishub Kota Depok menemukan sejumlah mobil nan memarkirkan kendaraannya bukan pada tempatnya.
“Ada puluhan kendaraan alias mobil nan parkir bukan di tempat parkir nan telah disediakan,” jelas Nita.
Petugas Dishub nan menemukan kendaraan parkir bukan pada tempatnya, langsung melakukan penggembokan ban. Berdasarkan pendataan, terdapat mobil milik ASN dan penduduk nan terjaring operasi gembok ban.
“Ada kendaraan ASN dan penduduk nan parkir bukan pada tempatnya,” ucap Nita.
Para pemilik kendaraan nan terjaring operasi gembok ban telah diberikan edukasi bakal larangan parkir bukan pada tempatnya. Operasi gembok ban dilakukan untuk meningkatkan ketertiban berkendara dan mencegah terjadinya perihal nan tidak diinginkan.
“Jangan sampai kendaraan nan parkir tidak tertib, tersenggol kendaraan lain nan melintas, serta menghalang arus lampau lintas di Balai Kota Depok,” terang Nita.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·