Perlindungan Sosial Digital Meluas ke 42 Kabupaten-Kota, Jangkau 36 Juta Warga

Sedang Trending 40 menit yang lalu
Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba. Foto: Dok. Kominfo

Pemerintah bakal memperluas uji coba Perlinsos Digital (sistem perlindungan sosial berbasis digital) usai sebelumnya diuji di Banyuwangi, sistem ini bakal diperluas ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, mengatakan uji coba perdana telah dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025.

“Mulai Juni nanti, kita bakal roll-out (uji coba Perlinsos Digital) di 42 kabupaten/kota. Ini skalanya jauh lebih besar 42 kali lipat daripada Banyuwangi,” ujar Mira dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Mira menambahkan, uji coba bakal berjalan pada Juni hingga Juli 2026, sebelum masuk tahap pertimbangan pada Agustus-September 2026. Hasil pertimbangan tersebut bakal menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan program ke tahap berikutnya.

“Implementasinya itu Juni sampai Juli, kemudian pertimbangan Agustus-September. Nah kita lihat hasil evaluasi, jika memang sudah siap mungkin bisa ditambah scope piloting-nya,” kata dia.

Perluasan uji coba ini ditargetkan menjangkau lebih dari 36 juta jiwa alias sekitar 1,1 juta kepala family di seluruh Indonesia.

“Semua tercakup mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur, Bali, Nustra, semua terwakili,” ujarnya.

Sebelumnya, Perlinsos Digital diuji secara terbatas di Kabupaten Banyuwangi sebagai proyek percontohan. Dari tahap awal tersebut, pemerintah menilai sistem tetap memerlukan penyempurnaan sebelum diterapkan lebih luas.

Dirjen Teknologi Pemerintah Digital KomdigiMira Tayyiba memberikan paparan dalam Media Briefing mengenai Digitalisasi Perlindungan Sosial di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Uji coba dilakukan melalui portal perlinsos.kemensos.go.id, dengan sekitar 350 ribu penduduk telah mendaftar. Skema ini difokuskan pada dua program utama, ialah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Meski demikian, pemerintah mengakui tetap terdapat tantangan dalam ekspansi sistem ini, terutama mengenai kesiapan prasarana digital di sejumlah daerah.

“Tidak semua wilayah mempunyai kesiapan nan sama, terutama dari sisi akses internet,” kata Mira.

Ia juga mencontohkan pada uji coba di Banyuwangi, pemerintah wilayah sempat melakukan sejumlah penyesuaian agar jasa tetap berjalan, termasuk penggunaan jaringan pengganti hingga pengumpulan penduduk di titik tertentu.

“Tantangan bagi kami bukan hanya pertukaran info tetapi juga prasarana internet lantaran semua sudah digitalisasi. Tidak menutup kemungkinan di 42 kota tadi ada nan (infrastrukturnya) sudah bagus, ada nan tetap belum,” ujarnya.

Untuk menjangkau masyarakat nan belum mempunyai keahlian digital, pemerintah menyiapkan skema pemasok pendamping nan bakal membantu proses pendaftaran dan verifikasi penerima bansos.

Agen ini bakal ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Sosial dan bekerja membantu masyarakat mengakses sistem Perlinsos Digital, khususnya di wilayah dengan keterbatasan akses teknologi dan literasi digital.

Tahap uji coba di 42 kabupaten/kota ini bakal menjadi dasar pertimbangan sebelum program diperluas secara nasional. Evaluasi dijadwalkan berjalan pada Agustus-September 2026 untuk menilai efektivitas sistem, termasuk kecermatan info dan kesiapan ekosistem pendukungnya.

“Kalau memang sudah siap mungkin bisa ditambah scope piloting-nya, alias jika ada perubahan-perubahan ya disesuaikan dari situ lagi,” kata Arief.

Perlinsos Digital merupakan sistem perlindungan sosial digital terintegrasi nan dibangun berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) nan diperbarui. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan info lintas lembaga guna menentukan kepantasan penerima bansos secara lebih sigap dan akurat.

Data nan terhubung mencakup kependudukan, kepesertaan agunan sosial, hingga info aset. Sistem kemudian melakukan verifikasi otomatis untuk menentukan kepantasan penerima support melalui pertukaran info antarinstansi secara digital.

Pemerintah menilai pendekatan ini dapat mengurangi ketergantungan pada proses manual nan selama ini dinilai menyantap waktu dan berpotensi menimbulkan ketidaktepatan data.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan