Pukat UGM: Tanpa Status JC, Sony Sanjaya Bisa Dapat Keringanan Jika Kooperatif Bongkar Jaringan Korupsi MBG

Sedang Trending 1 jam yang lalu
 Tanpa Status JC, Sony Sanjaya Bisa Dapat Keringanan Jika Kooperatif Bongkar Jaringan Korupsi MBG ilustrasi jaringan koruptor di kasus MBG(MI)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai penolakan status justice collaborator (JC) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sanjaya, tidak serta-merta menutup kesempatan untuk memperoleh keringanan hukuman. Menurutnya, kunci utama justru terletak pada sikap kooperatif tersangka dalam mengungkap seluruh pihak nan terlibat dalam perkara tersebut.

Zaenur mendorong agar Sony berbareng penasihat hukumnya tetap bersikap kooperatif kepada interogator dan berani membuka seluruh info nan diketahui, termasuk pihak-pihak lain nan diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya mau kasih saran kepada Sony Sanjaya dan kuasanya, meskipun status JC-nya ditolak tetap kudu kooperatif kepada penyidik. nan kedua, bongkar semua nama,” kata Zaenur saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan, sikap kooperatif tersebut tidak hanya krusial dalam tahap penyidikan, tetapi juga bakal menjadi pertimbangan majelis pengadil dalam menjatuhkan putusan di persidangan. Menurutnya, keterbukaan terdakwa dalam mengungkap peran pihak lain dapat menjadi aspek nan meringankan hukuman.

“Sikap kooperatif dalam membongkar semua nama itu kelak bakal diperhitungkan oleh majelis hakim. Sehingga harapannya kelak majelis pengadil dapat memberikan putusan nan meringankan lantaran Sony berjasa untuk mengungkap keterlibatan semua pihak-pihak nan apalagi mungkin kejaksaan sampai sekarang belum mengungkap itu,” ujarnya.

Zaenur juga menekankan bahwa pengungkapan kebenaran tidak kudu berakhir di tahap penyidikan. Ia menyebut ruang persidangan tetap dapat dimanfaatkan untuk mengungkap pihak-pihak lain, termasuk andaikan jaksa penuntut umum tidak secara aktif mendalami nama-nama nan disebutkan terdakwa.

“Nah kelak Sony bisa ungkapkan juga di depan persidangan jika misalnya JPU-nya tak bersuara saja tidak membahas nama-nama itu, 41 nama itu,” kata Zaenur.

Menurutnya, majelis pengadil mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti info nan muncul di persidangan dengan meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak nan disebutkan.

“Biasanya majelis pengadil bisa memberi petunjuk kepada JPU agar informasi-informasi nan disampaikan itu didalami. Petunjuk dari majelis pengadil agar nama-nama lain juga dijerat,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Zaenur, meski status justice collaborator tidak diberikan, tetap terbuka ruang norma bagi terdakwa untuk memperoleh pertimbangan nan meringankan selama bersedia bekerja sama dan membantu mengungkap perkara secara terang benderang.

“Jadi tetap ada jalan lain, tidak melalui JC tapi melalui jalan membongkar semuanya di depan persidangan agar dapat putusan nan lebih meringankan. nan kedua memang mengakui kesalahan, mau membongkar semuanya, mau kemudian membikin terang semua masalah ini,” pungkasnya. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia