Puan: UU TPKS Ancam Hukuman Berat Tokoh Agama Pelaku Kekerasan Seksual

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberi ancaman balasan berat bagi tokoh kepercayaan alias pendidik nan menjadi pelaku kekerasan seksual.

Pernyataan itu disampaikan Puan merespons kasus kekerasan seksual nan dilakukan pendiri pondok pesantren (Ponpes) di Pati, Jawa Tengah (Jateng), terhadap para santriwatinya.

Merujuk UU TPKS, terang Puan, pelaku nan melakukan aksinya lantaran relasi kuasa, bisa dijerat pidana tambahan satu per tiga dari pidana maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam UU TPKS, ancaman balasan bagi pelaku kekerasan seksual dapat ditambah jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, alias orang nan mempunyai relasi kuasa khusus," kata Puan dalam keterangannya, Senin (4/5).

Puan karenanya mendorong abdi negara penegak norma menindak tegas pelaku dalam kasus tersebut lantaran telah merusak masa depan para korban nan merupakan anak-anak.

Puan meyakini, selaku pengasuh ponpes, pelaku dipastikan menggunakan kuasanya terhadap para korban. Masalahnya, dalam posisi itu, sistem kadang tak mendukung korban untuk melapor.

"Ketika korban berada dalam posisi nan susah mengakses support alias melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem nan belum memberikan agunan perlindungan secara efektif," katanya.

Selain itu, politikus PDIP juga mendorong perlindungan dan pemulihan terhadap para pada korban. Menurut dia, korban berkuasa mendapatkan pendampingan hukum, jasa kesehatan, dan kerahasiaan identitas.

"Maka para korban kekerasan seksual berkuasa mendapat perlindungan dari negara termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa halangan struktural," katanya.

Kasus itu terungkap setelah ada korban nan telah lulus buka bunyi atas perlakuan tak senonoh dari pelaku berinisial AS pada 2024 silam. Dengan dampingan keluarga, dugaan kekerasan seksual itu lampau dilaporkan ke abdi negara pada September 2024 silam. Namun, lebih dari setahun tak ada kemajuan dalam penyelesaian kasus itu.

Sejumlah penduduk dan korban berdemonstrasi di depan ponpes tersebut, Sabtu (2/5).

Sehari kemudian, Minggu (3/5), Kantor Kemenag Pati menyatakan ponpes tersebut direkomendasikan ditutup sementara dan berkesempatan ditutup permanen, seraya memberikan opsi bagi para santri dan santriwati di sana saat ini.

Sementara itu, polisi memanggil tersangka AS sebagai tersangka pada Minggu kemarin. AS rupanya telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual sejak 28 April lalu.

"Jadi mengenai penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan bakal kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, saat konvensi pers selepas rapat koordinasi dengan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu kemarin.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional