Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya peningkatan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Ia menegaskan, negara kudu datang secara nyata bagi pekerja di beragam sektor dan profesi.
"Selamat Hari Buruh Internasional 2026 bagi semua pekerja. Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk agunan perlindungan dari Negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Dalam peringatan May Day tahun ini, golongan pekerja membawa 11 tuntutan dan harapan. Beberapa di antaranya meliputi penghapusan outsourcing, penolakan bayaran murah, antisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat bentrok Iran-AS dan Israel, pengesahan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru, hingga penurunan potongan tarif ojek online dari 20% menjadi 10%.
Puan berharap, peringatan Hari Buruh hari ini dapat melangkah dengan lancar dan damai.
"Semoga aspirasi nan dibawa teman-teman pekerja dapat menjadi pengingat bagi Negara, khususnya Pemerintah, untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja," tuturnya.
Terkait tuntutan buruh, Ia menilai tuntutan-tuntutan tersebut perlu dilihat dalam satu kerangka kebijakan.
"Yaitu menjaga agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, namun justru meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja," ungkapnya.
Puan juga menyoroti ancaman gelombang PHK di sektor industri nasional akibat dinamika geopolitik global. Kelompok pekerja memperkirakan sekitar 9.000 pekerja bakal terdampak dalam waktu dekat.
"Ini menjadi sinyal peringatan nan tidak bisa diabaikan. Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji. Target pembuatan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun bakal susah tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat," sebutnya.
Menurutnya, perlindungan sektor padat karya bukan berfaedah proteksionisme berlebihan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan keberlanjutan industri.
"Negara juga perlu menyiapkan jaring pengaman sosial nan lebih kuat bagi pekerja terdampak. Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berimplikasi pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan," lanjutnya.
Terkait rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, Puan menilai langkah tersebut krusial jika difokuskan pada upaya antisipatif.
"Pendekatan seperti ini diperlukan agar negara tidak bergerak setelah gelombang pemutusan kerja membesar, melainkan mempunyai instrumen antisipasi nan dapat mempertemukan info industri, kondisi tenaga kerja, dan langkah perlindungan bagi pekerja nan lebih cepat," paparnya.
Sementara mengenai outsourcing, Puan menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Ia menilai penataan patokan kudu memastikan elastisitas kerja tidak meningkatkan kerentanan pekerja.
"Ini diperlukan agar patokan tersebut tidak menimbulkan pola baru nan justru memindahkan ketidakpastian ke corak hubungan kerja lain nan belum sepenuhnya terlindungi," imbaunya.
Lebih lanjut, Puan turut menyoroti perlindungan pekerja transportasi digital sebagai bagian dari perubahan struktur kerja. Ia menegaskan, seluruh izin kudu bermuara pada rasa kondusif pekerja terhadap masa depan.
"Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan agunan sosial bagi pengemudi jasa transportasi online menjadi krusial lantaran sektor digital sekarang menjadi penopang ekonomi banyak keluarga," ucap nya.
"Karena ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial bakal jauh lebih sigap dirasakan di tingkat keluarga. Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan beragam kebutuhan hidup lain," sambungnya.
Puan juga menyinggung dua peristiwa nan menjadi perhatian beberapa waktu terakhir, ialah kecelakaan kereta di Bekasi Timur dan kasus kekerasan anak di daycare di Yogyakarta.
"Dalam sepekan terakhir, kita memandang beragam potret memilukan nan dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh kebanyakan pekerja saat hendak pulang ke rumah," katanya.
"Lalu kasus kekerasan pada Daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita berbareng lantaran tempat penitipan anak kita ketahui sekarang menjadi pengganti pengasuhan bagi orangtua pekerja," lanjutnya.
Ia mendorong pemerintah meningkatkan akomodasi penunjang pekerja, termasuk keamanan transportasi dan jasa domestik. DPR, kata Puan, bakal terus mengawal kebijakan pro-pekerja, termasuk pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
"Pengesahan UU PPRT nan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah corak perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja," jelasnya.
Puan pun menegaskan bahwa seluruh pekerja berkuasa mendapat perlindungan.
"Baik itu pekerja formal, pekerja informal, pekerja di sektor konvensional, pekerja di sektor domestik, freelancer dan kreatif, guru, driver ojek online, PRT, petani gurem, pekerja harian, hingga pekerja kaki lama, dan lain-lain, semuanya berkuasa mendapat perlindungan dari Negara," urainya.
"Peringatan Hari Buruh kudu dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berfaedah juga menjaga landasan sosial nan menopang pembangunan nasional," tutupnya. (akn/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·