Puan Minta Pelaku Grup Chat Mesum FHUI Diadili: No Kekerasan Seksual

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual nan melibatkan 16 mahasiswa dalam grup chat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Puan menegaskan tak ada toleransi segala corak kekerasan seksual.

"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja kudu diadili secara adil," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ketua DPP PDIP ini menekankan pentingnya peran bumi pendidikan dalam mencegah kejadian serupa terulang. Menurutnya, kampus kudu bisa membangun lingkungan nan kondusif dan berkeadilan bagi seluruh civitas akademika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana kemudian bumi pendidikan juga kudu memberikan pendidikan di bumi pendidikan, universitas kudu bisa memberikan dan menjaga semuanya itu untuk bisa setara dan tidak boleh terulang lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Puan juga menanggapi kasus dugaan pelecehan serupa nan terjadi di kampus lain, seperti IPB dan ITB. Puan meminta adanya pertimbangan menyeluruh di lingkungan pendidikan tinggi.

"Harus dievaluasi, kemudian semuanya kudu bicara, kudu berani berbincang mengenai dengan ini, dan tidak boleh, no kekerasan seksual di mana pun," tuturnya.

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) membekukan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) nan diduga terlibat dugaan pelecehan seksual melalui grup chat. Keputusan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan melangkah optimal dan transparan.

"Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Erwin menyebut penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa bertindak selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah langkah administratif preventif nan diambil oleh kampus.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, pengarahan akademik, maupun aktivitas lain nan berangkaian dengan aktivitas akademik," ujar Erwin.

UI Gandeng KemenPPPA

Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) nan diduga terlibat dalam kasus grup chat mesum. UI sekarang menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menangani kasus tersebut.

Koordinasi UI dengan Kementerian PPPA digelar Rabu (15/4) kemarin di Gedung Pusat Administrasi Universitas setelah dikeluarkan keputusan penonaktifan belasan terduga pelaku. Koordinasi itu sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus.

Pertemuan ini dilakukan guna menyampaikan perkembangan penanganan secara langsung, termasuk kronologi awal, langkah-langkah nan telah dilakukan, serta rencana tindak lanjut proses investigasi. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA menyampaikan apresiasi atas langkah sigap dan terukur nan dilakukan UI, termasuk kebijakan penonaktifan sementara mahasiswa FHUI terduga pelaku.

Kedua pihak juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mengawal proses penanganan agar melangkah transparan, akuntabel, dan berperspektif pada perlindungan korban.

Pertemuan itu dihadiri Rektor UI Prof Dr Ir Heri Hermansyah dan Menteri Arifatul Choiri Fauzi. Keduanya menegaskan komitmen berbareng memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistemik dan berkelanjutan.

Heri menyampaikan kampus mempunyai modal akademik nan kuat, termasuk keberadaan program studi kelamin nan berkarakter multidisiplin, untuk mendorong kajian komprehensif mengenai akar persoalan serta merumuskan metodologi pencegahan nan lebih efektif.

"Ke depan, kita perlu mendorong kajian nan lebih holistik dan multidisiplin untuk memandang akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi nan lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan," ujar Heri.

(amw/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News