KETUA DPR RI Puan Maharani.(Dok. Antara)
KETUA DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terus melangkah meski belum masuk ke pembahasan resmi di tingkat komisi. Komunikasi dengan seluruh fraksi partai politik disebut terus dilakukan untuk mencari formulasi terbaik bagi perubahan patokan Pemilu.
“RUU Pemilu tentu saja apakah itu secara resmi ataukah tidak secara resmi, kita tetap melakukan pembicaraan dengan seluruh partai politik,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Puan belum menjelaskan secara rinci kapan pembahasan RUU Pemilu bakal dimulai secara formal. Namun, dia menegaskan komunikasi politik tetap dilakukan sebagai bagian dari proses merumuskan substansi RUU sebelum dibawa ke tahap pembahasan di komisi.
“Terus bakal dibicarakan nan terbaik, kelak prosesnya bagaimana, seperti apa, itu tetap bakal dibicarakan di komisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut ketua fraksi-fraksi partai politik di DPR telah sepakat memulai pembahasan RUU Pemilu secara terbatas pada pekan ini.
“RUU Pemilu kami tadi sudah bermufakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita bakal mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jumat (14/8).
Menurut Dasco, DPR bakal menyusun agenda pembahasan melalui rapat ketua (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). DPR juga bakal mulai menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen.
Dasco mengatakan agenda menyerap aspirasi tersebut sebelumnya belum terlaksana lantaran padatnya aktivitas DPR.
“Kemarin lantaran beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu bakal mulai dilakukan,” ungkapnya.
Pembahasan RUU Pemilu menjadi krusial mengingat patokan tersebut bakal menjadi salah satu landasan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Atas dasar itu, proses legislasi diharapkan tidak hanya berorientasi pada kesepakatan antarpartai, tetapi juga memastikan substansi patokan menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemilu nan demokratis dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·