Puan Ketok UU PRT di DPR, RT/RW Dikasih Tugas Khusus Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi langkah maju, namun tantangan besar sekarang justru ada di tahap implementasi. Pemerintah tak bisa bekerja sendiri, lantaran pengawasan juga melibatkan abdi negara lingkungan hingga tingkat RT/RW.

Dalam patokan tersebut, peran masyarakat dan lingkungan sekitar diperkuat, termasuk dalam penyelesaian bentrok kerja.

"Penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan langkah Mediasi oleh ketua RT/RW alias julukan lainnya tempat PRT bekerja," tulis Pasal 32 l.

Artinya, jika terjadi bentrok antara PRT dan majikan (pemberi kerja), jalur pertama bukan langsung ke pengadilan, melainkan melalui mediasi berbasis komunitas. Tak hanya dalam sengketa, RT/RW juga mempunyai peran dalam pengawasan keberadaan pekerja rumah tangga.

"Pemberi Kerja berkewajiban... melaporkan keberadaan PRT nan bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW," tulis Pasal 19.

Pedagang air galon membawa galon nan sudah diisi penuh untuk dijual ke penduduk apartemen di Kawasan Pluit, Jakarta, Rabu (12/6). Banyak penunggu apartemen di area tersebut menggunakan air galon isi ulang untuk mandi. Mumun seorang pembantu rumah tangga mengatakan majiakannya bisa menkonsumsi air galon sehari 4-5 galon untuk mandi dan cuci piring. Harga galon isi ulang dia beli seharga Rp 3500 nan berasal dari air pam, Rp 7000 untuk galon isi ulang untuk galon original Rp.20.000. Banyak penunggu apartmen menggunakan air galon lantaran air nan mereka tempati kadang aroma dan kotor. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Warga apartemen di Kawasan Pluit menggunakan air galon untuk mandi, Rabu (12/6/2019) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dengan skema ini, pemerintah mencoba menghadirkan kontrol sosial di tingkat paling bawah, mengingat letak kerja PRT berada di ruang privat nan susah dijangkau pengawasan formal.

Di sisi lain, pemerintah pusat dan wilayah tetap memegang peran utama dalam pembinaan dan pengawasan.

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan PRT," tulis Pasal 30.

Pengawasan ini mencakup pendataan, pertimbangan kebijakan, hingga penindakan terhadap perusahaan penyalur PRT nan melanggar aturan.

Namun, dengan jutaan rumah tangga sebagai "tempat kerja", pengawasan secara langsung menjadi tantangan besar. Sistem ini sangat berjuntai pada laporan masyarakat dan kesadaran para pihak.

Karakter pekerjaan PRT nan berada di dalam rumah membikin potensi pelanggaran susah terdeteksi. Dalam penjelasan UU apalagi diakui bahwa selama ini tetap banyak kasus seperti bayaran tidak dibayar, jam kerja berlebihan, hingga kekerasan.

Karena itu, pendekatan berbasis organisasi dinilai menjadi solusi realistis, meski tidak sepenuhnya tanpa celah.

(fys/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News