Puan Harap UU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

DPR RI hari ini mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ketua DPR RI Puan Maharani pun berambisi UU PPRT dapat menghentikan segala corak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi nan sering dialami oleh PRT selama ini.

"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman nan bekerja di sektor domestik," kata Puan, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

UU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna nan dipimpin Puan pada Selasa (21/4) di DPR. Puan pun menyinggung mengenai petunjuk Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 nan menyatakan bahwa 'tiap-tiap penduduk negara berkuasa atas pekerjaan dan penghidupan nan layak bagi kemanusiaan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka negara wajib memberikan kepastian norma dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) nan selama ini tetap berada dalam pekerja sektor informal," tutur wanita pertama nan menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Selain memberikan pelindungan bagi PRT, UU PPRT memang bermaksud untuk merestrukturisasi hubungan kerja informal pekerjaan PRT nan selama ini berjalan menuju hubungan kerja umum nan mempunyai kepastian hukum.

"UU PPRT memberikan pengakuan secara norma atas jenis pekerjaan PRT," ungkap Puan.

Dengan UU ini, kata Puan, hubungan antara pemberi kerja dengan PRT tetap dapat dilandasi oleh semangat kekeluargaan (sosio cultural), namun berada dalam kerangka hubungan kerja ahli nan diakui dan dilindungi oleh hukum.

"Dan lebih dari itu, UU PPRT diharapkan menjadi langkah bagi Negara untuk mengakhiri segala corak diskriminasi, pemanfaatan dan kekerasan terhadap PRT, serta memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas Puan.

Menurut Puan, UU PPRT dapat menjadi agunan dalam menghentikan praktik jam kerja tak terbatas (borderless work). Oleh karenanya, Puan menyebut penerapan UU ini kudu memastikan PRT mendapatkan pemisah waktu kerja wajar, waktu rehat harian dan mingguan, serta kewenangan libur (sakit, melahirkan, urusan keluarga).

"Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem nan menakut-nakuti keselamatan dan kesehatan PRT," tegas Puan.

Lebih lanjut, Puan mengatakan UU PPRT bermaksud untuk menciptakan rasa kondusif dan ketenteraman bagi PRT dalam melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dan meningkatkan kesejahteraan PRT.

"Untuk itu, Pemerintah wajib memastikan PRT mempunyai Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan nan ditanggung Pemberi Kerja berasas Kesepakatan alias Perjanjian Kerja," papar mantan Menko PMK tersebut.

"Pemerintah juga kudu menyesuaikan info DTKS, Regsosek, dan P3KE agar formalisasi pekerjaan PRT tidak serta-merta menggugurkan kewenangan family mereka atas support sosial (bansos) dari negara," tambahnya.

Di sisi lain, Puan menyebut UU PPRT juga memberikan kepastian dan rasa nyaman kepada pemberi kerja, serta meningkatkan harkat dan martabat PRT.

UU PPRT juga memberikan kepastian terhadap tanggung jawab nan kudu dilaksanakan oleh Pemerintah baik dalam pengaturan, pengawasan, pembinaan dan training demi meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keahlian PRT.

Puan pun mengingatkan Pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk bertanggung jawab menyelenggarakan training vokasi untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan alias peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan tanpa membebankan biaya kepada calon PRT dan PRT.

"Peningkatan kompetensi kudu dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT," ujar Puan.

"PRT adalah pekerja ahli nan bermartabat, oleh lantaran itu pentingnya dibangun kesadaran kolektif untuk menghentikan stigma negative terhadap pekerjaan PRT," lanjutnya.

Lewat penerapan UU PPRT, Puan mendorong sistem penyelesaian persoalan antara PRT dengan pemberi kerja nan wajib dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal (RT/RW alias dinas terkait).

"Hal ini diperlukan untuk memastikan penyelesaian sengketa nan cepat, adil, dan tidak membebani biaya bagi para pihak," sebut Puan.

Puan lampau mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun patokan teknis turunan dari UU PPRT. Dengan demikian, agunan pelindungan bagi PRT nan datang lewat UU PPRT dapat diimplementasikan dengan lebih jelas.

"Setelah pengesahan, pemerintah kudu segera memastikan patokan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja nan proporsional di lingkup pekerjaan kerumahtangaan," pungkasnya.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News