Jakarta - Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I menyatakan proses norma terhadap Kakek Mujiran mengenai kasus pengambilan sisa getah karet di Lampung telah dihentikan sepenuhnya. PTPN mengambil sistem restorative justice alias keadilan restoratif nan menyepakati Kakek Mujiran sekarang telah bebas.
PTPN menegaskan komitmen dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria. PTPN menyampaikan permohonan maaf dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik nan sempat terjadi di ruang publik.
"Melalui sistem restorative justice, kami berterima kasih saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul berbareng keluarganya. Mewakili seluruh jejeran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf nan sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," demikian pernyataan Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).
"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika info bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berbobot bahwa respons petugas di lapangan kudu jauh lebih peka, tanggap, dan absolut mengedepankan nilai kemanusiaan," sambungnya.
PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun melangkah berbarengan dengan derasnya buletin nan lebih dulu tersebar.
PTPN I memandang pokok-pokok pengarahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar petunjuk administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan. Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen dan selaras dengan petunjuk tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkepanjangan untuk Kakek Mujiran. Selain penyaluran support pemenuhan kebutuhan pokok, manajemen juga tengah memproses penyediaan kesempatan kerja nan adaptif dengan kapabilitas bentuk beliau alias personil keluarganya.
Langkah itu, kata PTPN, diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara nan datang memberikan solusi ekonomi nan inklusif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Dony Oskaria mengecam keras langkah PTPN nan memproses norma kakek Mujiran usai mengambil sisa getah karet. Dony meminta PTPN segera menyetop proses norma terhadap kakek Mujiran.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan duit rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan faedah sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony Oskaria dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5). (fca/imk)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·