Rencana pengembangan akomodasi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menjadi salah satu argumen perusahaan mempercepat penyelesaian status norma dua pesawat Boeing 737-200 nan terparkir di area perusahaan. Pesawat itu sudah terparkir selama 20 tahun tanpa kejelasan pemiliknya.
Kepala Bidang Humas PTDI, Annisa Carolina, mengatakan letak tempat kedua pesawat berada saat ini masuk dalam area nan bakal dikembangkan oleh perusahaan.
“Tempat keberadaan kedua pesawat ini rencananya bakal dibangun untuk pengembangan akomodasi kami termasuk pembangunan hanggar baru,” kata Annisa.
Karena itu, PTDI memerlukan kepastian norma mengenai status kepemilikan kedua pesawat tersebut sebelum proyek pengembangan dilaksanakan.
Menurut Annisa, perusahaan telah melakukan beragam upaya penelusuran, mulai dari berkomunikasi dengan PT Aero Nusantara Indonesia hingga kurator PT Bouraq Airlines.
“Kami sudah menelusuri secara legal. Kami sudah berkomunikasi dengan PT Aero Nusantara Indonesia dan juga dengan kurator Bouraq,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini belum ada pihak nan dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas kedua pesawat tersebut.
PTDI kemudian menerbitkan pengumuman kepada publik untuk memberikan kesempatan kepada pemilik sah mengusulkan klaim.
Apabila tidak ada klaim nan masuk dalam tenggat waktu nan ditentukan, perusahaan bakal mempertimbangkan sejumlah opsi pemanfaatan.
“Kami mau mempertimbangkan opsi-opsi pengelolaan nan bisa memberikan faedah optimal,” kata Annisa.
Opsi Edukasi dan Pelatihan
Salah satu opsi nan tengah dipertimbangkan adalah pemanfaatan pesawat untuk kebutuhan edukasi dan pelatihan.
“Pengelolaan nan optimal mungkin seperti digunakan di bagian edukasi, training ataupun kemanfaatan lainnya,” ujarnya.
PTDI berambisi pengumuman nan telah disampaikan dapat memberikan kepastian norma sehingga perusahaan dapat segera menentukan masa depan kedua pesawat Boeing nan telah terparkir selama lebih dari 20 tahun tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·