PT Pos Gagal Bayar Bunga Obligasi, Fitch Pangkas Peringkat Utang Jadi C

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Fitch Ratings Indonesia menurunkan ranking nasional jangka panjang dan ranking utang senior tanpa agunan PT Pos Indonesia (Persero) menjadi C (idn) dari CC (idn). Hal tersebut dilakukan imbas kandas bayar (galbay) nan dilakukan Pos Indonesia terhadap kembang sukuk ijarah.

Fitch Ratings juga tidak memberikan outlook terhadap prospek utang Pos Indonesia. Pasalnya, predikat C pada ranking utang perusahaan biasanya mencerminkan volatilitas nan sangat tinggi.

"Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang dan ranking utang senior tanpa agunan PT Pos Indonesia (Persero) (POST) menjadi C(idn) dari CC(idn)," tulis pengumuman Fitch Ratings Indonesia, dikutip Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitch menjelaskan, keputusan ini menyusul galbay Pos Indonesia terhadap kembang sukuk ijarah tahap kedua nan jatuh tempo pada 28 Agustus 2026. Selain itu, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi 'C(idn)' dari 'CC(idn)' lantaran proses galbay alias proses serupa kandas bayar.

"Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) POST menjadi c(idn) dari cc(idn), lantaran proses kandas bayar alias proses serupa kandas bayar telah dimulai, sejalan dengan pedoman pada bagian Lower Speculative Grade dalam kriteria Public Policy Revenue-Supported Entities Rating," tulis pengumuman Fitch.

Gagal Bayar Pos Indonesia

Sebagai informasi, Pos Indonesia melakukan penundaan pembayaran Bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5. Adapun pembayaran kembang tersebut jatuh tempo pada 27 Agustus 2026.

Dikutip dari Keterbukaan Informasi, total kembang sukuk ijarah sebesar Rp 11.656.250.000. Pos Indonesia mengakui penundaan pembayaran kembang terjadi lantaran kondisi kas dan likuiditas perseroan nan belum memungkinkan memenuhi kebutuhan tersebut.

Kondisi ini nan menyebabkan dipangkasnya ranking utang Pos Indonesia. Perseoran dianggap telah memasuki masa tenggang kontraktual pembayaran kembang sukuk ijarah.

"POST telah memasuki masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja, berasas pengarsipan sukuk," jelas pengumuman Fitch.

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance