Summarecon Buka Suara Soal Nasib HGB yang Bikin Bosnya Diciduk KPK

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka bunyi soal kasus Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor nan tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, kasus ini turut menjaring Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa hari lalu.

Summarecon mengakui HGB nan menjadi perkara di KPK merupakan milik entitas anak perseroan. Namun hingga saat ini, belum ada perubahan status norma terhadap sertifikat HGB tersebut.

"SHGB nan sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status norma dikarenakan proses pengurusan tersebut tetap berjalan," tulis manajemen Summarecon Agung dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manajemen mengatakan, saat ini permintaan keterangan awal dari KPK tetap berlangsung. SMRA juga memastikan belum ada akibat pemberitaan tersebut terhadap status HGB hingga aktivitas operasional perseroan.

"Sampai saat ini belum ada akibat atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, aktivitas operasional, maupun kondisi finansial perseroan," jelas.

Selain Presiden Direktur perseroan, Direktur SMRA Lydia Tjio juga turut menjalankan diperiksa alias dimintakan keterangan oleh KPK. Perseroan juga mengaku bakal mematuhi peraturan dan norma nan bertindak mengenai perseoran tersebut.

"Sejalan dengan perihal tersebut Perseroan menghormati proses norma nan saat ini sedang berjalan di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak mengenai sesuai ketentuan nan berlaku," pungkasnya.

Kronologi Kasus Suap HGB

Berdasarkan catatan detikcom, korupsi HGB ini bermulai dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang dari sejumlah pengurusan jasa pertanahan diduga dikumpulkan oleh orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap salah satu aliran duit tersebut berangkaian dengan pengurusan HGB milik Summarecon. Kasus ini bermulai ketika para pemilik tanah alias mahir waris menggugat publikasi 9 SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.

SHGB tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Bogor mengundang mahir waris untuk melakukan mediasi.

Ahli waris kemudian mengusulkan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung. Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), pihak swasta/perantara Summarecon, dengan Erwin (ERW), pihak swasta nan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Erwin disebut menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, tidak mau membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB selain mendapat pengarahan dari atasannya. Yaser dan Rizal Pahlevi (LEV) kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang.

Dari komunikasi tersebut, pada awal Agustus 2026, muncul info bahwa untuk pembukaan blokir dan alias publikasi sertifikat tanah Summarecon, Sontana melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua".

"Fee dengan kode 'dua' nan diduga sejumlah Rp 2 miliar," kata Achmad Taufik dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Sebab, tetap ada pihak lain nan diduga bakal mendapatkan "fee broker" dalam pengurusan tersebut. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan duit Rp 1,5 miliar kepada Erwin.

Dari duit tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontana. Uang itu diserahkan di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance