PT Perberat Hukuman Kerry Riza Jadi 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sedang Trending 2 jam yang lalu
PT Perberat Hukuman Kerry Riza Jadi 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun Ilustrasi(Dok Istimewa)

PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta memperberat balasan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan tanggungjawab kebutuhan batubara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) pada PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Dalam putusan banding tersebut, majelis pengadil menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta tanggungjawab bayar duit pengganti kerugian finansial dan perekonomian negara senilai total Rp13,4 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pardede membenarkan adanya salinan putusan banding dari PT Jakarta tersebut. Pihak kejaksaan mengapresiasi putusan pengadil nan dinilai telah mengakomodasi prinsip tuntutan jaksa, terutama mengenai pemulihan kerugian perekonomian negara.

"Kami sudah menerima petikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta mengenai terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza. Secara prinsip, kami memandang majelis pengadil tingkat banding mempunyai visi nan sama dalam pemberantasan korupsi, khususnya mengenai pemulihan kerugian perekonomian negara nan jumlahnya sangat masif dalam perkara ini," ujar Pardede saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis pengadil PT Jakarta menyatakan menerima permohonan banding nan diajukan oleh JPU maupun terdakwa. Hakim memutuskan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya, spesifik mengenai lamanya masa balasan dan nilai duit pengganti.

Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum.

Selain balasan kurungan 15 tahun penjara nan dikurangi masa tahanan sementara, Kerry juga dijatuhi balasan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Poin paling krusial dalam putusan banding ini terletak pada pidana tambahan berupa duit pengganti. Kerry diwajibkan bayar duit pengganti atas kerugian finansial negara sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 (Rp 2,9 triliun).

Tidak hanya itu, pengadil juga membebankan pemulihan akibat kerusakan perekonomian negara dengan nomor nan fantastis, ialah sebesar Rp 10.500.000.000.000,00 (Rp 10,5 triliun).

"Jika terdakwa tidak bayar duit pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan barang milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk bayar duit pengganti," bunyi amar putusan tersebut.

Apabila kekayaan barang terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi total duit pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sebagai informasi, kasus nan menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza ini bermulai dari investigasi intensif mengenai kongkalikong pemenuhan tanggungjawab batubara untuk PT PLN (Persero) dari PT Bukit Asam (PTBA) periode 2019-2021.

Kerry, nan bertindak selaku Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) sekaligus penghubung dalam rantai pasok komoditas tersebut, dinilai melakukan manipulasi serta penyalahgunaan wewenang. Modus operandi nan dilakukan meliputi pengaturan kuota pasokan, mark-up biaya angkut, hingga pengalihan tanggungjawab Domestic Market Obligation (DMO) batubara nan merugikan pasokan daya nasional sekaligus menimbulkan kerugian negara dalam skala jumbo.

Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis pengadil menjatuhkan vonis nan lebih rendah dari putusan banding saat ini. Pada putusan PN Jakarta, Kerry divonis 11 tahun penjara dan dibebankan duit pengganti nan jauh di bawah nomor tuntutan jaksa. Perbedaan pandangan mengenai kalkulasi kerugian perekonomian negara di tingkat pertama itulah nan mendorong JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.

Meskipun putusan banding ini menguatkan dakwaan primair jaksa, Pardede menegaskan bahwa status norma perkara ini belum berkekuatan norma tetap (inkracht). Baik pihak kejaksaan maupun kubu terdakwa mempunyai waktu nan sama untuk menentukan langkah norma selanjutnya.

"Terhadap putusan pengadilan tinggi ini, kami selaku JPU maupun pihak terdakwa mempunyai waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir. Apakah kami bakal menerima putusan ini alias mengusulkan upaya norma kasasi ke Mahkamah Agung, bakal kami telaah secara seksama terlebih dulu dalam sisa waktu nan tersedia," tutup Pardede. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia