Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah menyatakan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, dalam putusannya, MK menyatakan anggaran biaya pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk penyelenggaraan program MBG.
"Pemerintah tentu bakal mentaati putusan MK tekait anggaran MBG nan kudu dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan selain mematuhinya," tambah Yusril.
Disampaikan Yusril, penerapan putusan MK itu bakal dilakukan pada tahun 2028 mendatang. Sebab, pembahasan APBN 2027 saat ini sudah dilakukan.
"Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut kelak dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 nan lalu," ucap Yusril.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengenai kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran biaya pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk penyelenggaraan program MBG.
MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari biaya pendidikan kudu dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 alias selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG nan bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, alias tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud bertindak paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya.
(dis/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·