Ilustrasi(Dok Magnific)
PT Lokta Karya Perbakin memastikan 995 unit airsoft gun nan ditemukan polisi di penyimpanan Yayasan Harapan Ibu, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, merupakan aset nan mempunyai izin resmi dan digunakan untuk aktivitas ekstrakurikuler menembak.
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin Alhadid Endar Putra mengatakan seluruh airsoft gun tersebut telah disimpan di letak itu sejak 2020 dan keberadaannya diketahui oleh pihak yayasan.
"Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya, itu sudah ada di situ dari tahun 2020. PT Lokta Karya Perbakin berizin dan sudah disepakati untuk aktivitas ekskul menembak,” kata Alhadid dikutip Jumat (7/8).
Menurut dia, program ekstrakurikuler menembak sempat melangkah di Yayasan Harapan Ibu. Namun, aktivitas tersebut berakhir setelah pembina ekstrakurikuler, Suryo, meninggal dunia.
“Senjatanya pun sekarang sudah tidak bisa dipakai lagi. Sudah karatan dan tidak bisa digunakan,” ujarnya.
Alhadid juga menegaskan kepemilikan airsoft gun telah dilengkapi arsip perizinan nan telah disampaikan kepada interogator kepolisian. Terkait penyimpanan logistik di lingkungan sekolah, dia menyebut belum ada patokan unik nan mengatur letak penyimpanan airsoft gun. Namun, selama ini penyimpanan dilakukan dengan prosedur keamanan, termasuk penjagaan penyimpanan dan pelepasan magazen dari seluruh unit.
“Yang krusial dijaga dan diamankan. Selama kami menyimpan di sana juga tidak pernah ada kejadian,” katanya.
Sementara itu, Alhadid menegaskan senjata api nan turut ditemukan polisi bukan milik PT Lokta. Menurut dia, senjata tersebut juga mempunyai pemilik dan arsip perizinan nan telah diklarifikasi kepada kepolisian. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·