Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan PT GTP diduga membuka area Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan perangkat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, aktivitas tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada kegunaan rimba lindung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan dilakukan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru berbareng Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.
Dalam prosesnya, interogator memeriksa 12 orang saksi dari beragam pihak, meminta keterangan dua orang ahli, ialah Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.
Penyidik juga melakukan gelar perkara berbareng Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli sebelum menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi.
"Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah interogator memperoleh sekurang-kurangnya dua perangkat bukti nan sah. Seluruh proses investigasi dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan norma nan berlaku," kata Januanto dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7).
PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki area rimba secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ia mengatakan penegakan norma terhadap korporasi merupakan bagian krusial dari upaya membangun tata kelola kehutanan nan berkeadilan dan berintegritas.
"Penegakan norma tidak boleh berakhir pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, alias bertanggung jawab atas terjadinya perambahan area hutan, maka pertanggungjawaban pidana kudu diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan norma nan berlaku," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan investigasi dilakukan secara profesional, objektif, dan berasas perangkat bukti nan sah untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.
"Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak nan memperoleh faedah dari aktivitas tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," ujarnya.
(yoa/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·