Air Mata Syukur 7 Warga Keturunan Filipina Dapat Penegasan Status WNI

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Bitung -

Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan arsip penegasan status penduduk negara Indonesia (WNI) kepada tujuh penduduk keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Warga nan mendapat arsip itu berterima kasih lantaran status kebangsaan mereka sekarang telah jelas.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyebut penegasan status kebangsaan merupakan corak nyata komitmen pemerintah Presiden Prabowo Subianto menangani persoalan kebangsaan lintas negara di perbatasan. Dia mengatakan langkah tersebut memberi kepastian hukum.

"Penegasan ini adalah corak kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kebangsaan nan jelas, seseorang bakal kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan jasa publik lainnya," ujar Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu penerima dokumen, Cherry Mae Nunez Ensoy, tak bisa menahan air mata saat arsip itu diserahkan langsung ke tangannya. Cherry berterima kasih akhirnya dia resmi diakui sebagai penduduk negara Indonesia.

Warga lainnya, Rosalinda Kahal Takabel, juga berterima kasih bisa mendapat kepastian status WNI. Ibu tersebut resah lantaran anaknya tidak bisa mengakses pendidikan gara-gara ketiadaan status kewarganegaraannya.

Warga keturunan Filipina di Sulut berterima kasih dapat surat pengasan status WNI (dok. Kemenkum)Warga keturunan Filipina di Sulut berterima kasih dapat surat pengasan status WNI (dok. Kemenkum)

Selain Cherry dan Rosalinda, Ditjen AHU juga telah menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada lima penduduk keturunan Filipina (Persons of Filipino Descent/PFDs) nan telah lama bermukim di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada 24 Juli. Sehingga, total penerima SK tersebut berjumlah tujuh orang.

Melalui program penegasan kebangsaan ini, pemerintah berambisi penduduk mendapat akses terhadap hak-hak dasarnya. Program ini dilaksanakan oleh Ditjen AHU berbareng Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara lewat koordinasi dengan Imigrasi Kota Bitung serta pemerintah wilayah setempat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berambisi program 'PASTI Ada Solusi' dapat memberikan perlindungan maksimal kepada penduduk negara Indonesia nan belum mempunyai arsip kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Model penanganan ini juga diterapkan di beragam wilayah perbatasan lainnya, seperti perbatasan RI dengna Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Kemenkum menegaskan setiap orang nan tinggal di Indonesia kudu mempunyai status norma nan jelas sebagai bagian dari perlindungan kewenangan dasar penduduk negara. Proses penegasan status WNI telah dilaksanakan secara cermat, selektif, melalui verifikasi ketat dan gratis.

(haf/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News