PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar, DJP: Sampaikan SPT Tak Benar

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2026 |07:25 WIB

 Sampaikan SPT Tak Benar

PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar, DJP: Sampaikan SPT Tak Benar (Foto: Freepik)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan terhadap PT Gala Bumiperkasa (GBP) pada Kamis, 12 Maret 2026. Perusahaan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan nan merugikan pendapatan negara.

Dalam amar putusannya, pengadil menyatakan PT GBP sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan nan isinya tidak betul alias tidak lengkap. Tindakan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Atas pelanggaran tersebut, PT GBP dijatuhi pidana denda sebesar Rp214.683.390.950,00 alias Rp214,6 miliar. Nilai ini merupakan dua kali lipat dari jumlah pajak nan tidak alias kurang dibayar, ialah sebesar Rp107.341.695.475,00.

Selain denda materiil, pengadilan juga menetapkan perampasan peralatan bukti berupa aset tanah dan gedung milik PT GBP. Aset-aset tersebut nantinya bakal dilelang oleh negara, di mana hasil penjualannya bakal diperhitungkan sebagai pembayaran denda pidana tersebut.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Samingun menjelaskan bahwa vonis ini merupakan hasil akhir dari proses penanganan perkara nan penuh tantangan. Selama tahap penyidikan, interogator kudu menghadapi beragam hambatan, mulai dari upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka.

"Pada tahap penyidikan, interogator menghadapi empat kali upaya praperadilan, hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan peralatan bukti," ungkap Samingun dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com