Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara terhadap mantan pejabat perusahaan investama, Nicko Widjaja mengenai kasus korupsi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).(Antara)
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperkuat putusan tingkat pertama terhadap mantan pejabat perusahaan investama, Nicko Widjaja. Terdakwa tetap dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan mengenai kasus korupsi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).
Hakim Ketua Elyta Ras Ginting dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta menyatakan bahwa majelis pengadil tingkat pertama telah memberikan pertimbangan norma nan cukup. Menurut hakim, lama pidana tersebut sudah proporsional dengan peran terdakwa dalam meloloskan kucuran biaya investasi nan merugikan finansial negara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti adanya pelibatan komisaris dan pemegang saham pengendali sebagai pengawas kebijakan dalam pengambilan keputusan investasi. Namun, pengadil menilai sistem pengawasan terhadap keputusan dewan perusahaan investama tersebut tidak melangkah sebagaimana mestinya.
Meskipun tidak ditemukan bukti adanya tekanan alias perintah langsung dari majelis komisaris, kebenaran persidangan menunjukkan bahwa Nicko merupakan personil Tim Komite Investasi. Posisi ini mempunyai peran krusial dalam memberikan keputusan final mengenai pendanaan untuk TaniHub.
Rincian Kerugian Negara dan Pihak Terlibat
Kasus ini mencatatkan kerugian finansial negara nan signifikan. Nicko dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan norma nan merugikan negara sebesar 5 juta dolar AS alias sekitar Rp73,3 miliar. Berikut adalah rincian aliran biaya dan pihak nan diuntungkan berasas kebenaran persidangan:
| Ivan Arie Sustiawan | Rp3,26 Miliar |
| Edison Tobing | Rp1,06 Miliar |
| PT Tani Grup Indonesia | 25 Juta Dolar AS (± Rp364,22 Miliar) |
| Total Kerugian Negara (Konteks Nicko) | 5 Juta Dolar AS (± Rp73,3 Miliar) |
Nicko tidak bertindak sendiri. Ia dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi berbareng tiga terdakwa lainnya, yakni:
- Donald Surjana Wihardja (Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama/MDI)
- Aldi Adrian Hartanto (Mantan Vice President of Investment PT MDI)
- William Gozali (Mantan pejabat perusahaan investama)
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·