Jakarta - Sekjen PSI Raja Juli Antoni menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian norma terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan tersebut dinilai mempertegas bahwa pembangunan IKN tetap berada dalam koridor konstitusi dan dapat terus melangkah sesuai tahapan pemerintah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan mempunyai kepastian norma nan kuat," kata Raja Antoni, dalam keterangannya, Kamis (20/5/2026).
Diketahui, MK menolak seluruh permohonan pengetesan secara materiil Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dengan putusan tersebut, Jakarta secara norma tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Raja Antoni nan pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menilai status Jakarta saat ini tidak menghalang pembangunan IKN. Sesuai dengan sasaran Presiden Prabowo Subianto, IKN disebut terus disiapkan sebagai pusat pemerintahan politik nasional di 2028.
"Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghalang keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara berjenjang sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028," tuturnya.
Ia mengatakan putusan tersebut juga menegaskan penetapan waktu pemindahan Ibu Kota dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nan merupakan kewenangan Presiden. Menurutnya, perihal itu menjamin kepastian norma keberlanjutan pembangunan.
"Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah nan dilakukan berasas kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian norma dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Pasca putusan, Otorita IKN menyatakan tetap melanjutkan pembangunan bentuk dan nonfisik sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah. Termasuk diantaranya penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di Nusantara.
(eva/dek)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·