PSHK: RUU Perampasan Aset Dikebut tapi Minim Transparansi

Sedang Trending 19 jam yang lalu
 RUU Perampasan Aset Dikebut tapi Minim Transparansi ilustrasi(Antara)

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai belum memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi publik nan bermakna. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai keterbukaan tidak cukup dibuktikan dengan banyaknya rapat dengar pendapat umum (RDPU) nan digelar DPR.

Peneliti PSHK, M Nur Ramadhan mengatakan DPR sebelumnya menyebut telah menggelar 35 kali RDPU sebagai bukti keterbukaan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, menurut dia, jumlah forum tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya partisipasi publik nan bermakna.

“DPR menyampaikan bahwa telah melaksanakan 35 kali RDPU sebagai bukti keterbukaan. Angka tersebut nyatanya tidak membuktikan apa pun,” kata M Nur Ramadhan dalam keterangan resminya, Jumat (29/8).

Menurut Ramadhan, partisipasi publik kudu diukur dari keahlian masyarakat untuk mengakses dan menguji substansi rancangan undang-undang. Publik, kata dia, kudu dapat membaca draf, membandingkan pasal demi pasal, dan memberikan kritik terhadap substansi nan dibahas.

“Partisipasi berarti diukur dari apakah publik bisa membaca teksnya, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansinya. Bukan dari berapa kali RDPU digelar,” ujarnya.

Ramadhan juga mengingatkan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan tiga syarat partisipasi berarti dalam pembentukan undang-undang, ialah kewenangan untuk didengar, kewenangan untuk dipertimbangkan, dan kewenangan untuk mendapatkan penjelasan.

“Ketiga syarat tersebut gugur ketika draf tidak dibuka ke publik,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut semakin problematis lantaran pembahasan RUU Perampasan Aset tengah dikejar untuk diselesaikan pada Desember. Menurutnya, percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan keterbukaan dan ruang partisipasi masyarakat.

“Menutup draf RUU Perampasan Aset sembari mengejar tenggat Desember adalah pembahasan tertutup nan dibungkus retorika keterbukaan,” kata Ramadhan.

Karena itu, PSHK meminta Komisi III DPR segera membuka naskah akademik, draf resmi, dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada publik sebelum pembahasan tingkat pertama dilaksanakan.

Meski mengkritik proses pembahasannya, PSHK menilai RUU Perampasan Aset merupakan instrumen krusial nan perlu segera diselesaikan. Ketentuan perampasan aset sebenarnya telah tersedia dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun, instrumen nan ada dinilai tetap mempunyai kelemahan dan kekosongan hukum. Mekanisme perampasan aset saat ini sangat berjuntai pada proses dan pembuktian tindak pidana sehingga belum optimal menjangkau aset nan tidak dapat diproses melalui sistem pidana, aset nan tidak diketahui pemiliknya, maupun aset nan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah.

“Penegakan norma kerap berakhir pada pemidanaan pelaku tanpa bisa secara optimal mengejar, membekukan, dan memulihkan hasil kejahatan,” ujarnya.

Lebih jauh, PSHK menilai RUU Perampasan Aset idealnya memperkuat rezim pemulihan aset, termasuk melalui sistem non-conviction based asset forfeiture (NCB), sehingga pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak berakhir pada pemidanaan pelaku.

“RUU Perampasan Aset kudu memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat,” tandasnya. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia