Provinsi Banten Putuskan Kendaraan Listrik Tetap Bebas Pajak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. Foto: Instagram/ @dimyati.natakusumah

Wakil Gubernur Provinsi Banten, Achmad Dimyati Natakusumah memberi sinyal bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) alias battery electric vehicle (BEV) di wilayah administratifnya tetap bakal bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Untuk kendaraan listrik kita ikut izin pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti," buka Dimyati di Serang, Banten mengutip Antara, Senin (27/4/2026).

Menurutnya perihal itu sesuai dengan pengarahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian nan belum lama ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KBLBB.

Keputusan tersebut guna menyelaraskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.

Mobil listrik Changan Deepal S07. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Sekaligus tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 nan diterbitkan baru-baru ini. Selain PKB, kendaraan listrik juga tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor namalain BBNKB.

Namun demikian, Dimyati menyoroti potensi menyusutnya pendapatan wilayah nan bakal menjadi tantangan fiskal untuk Provinsi Banten. Peningkatan mengambil KBLBB disebutnya dapat memengaruhi struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ini memang dua sisi. Kita mau ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada akibat terhadap PAD. Ini nan kudu diseimbangkan," tambahnya sembari menyampaikan soal rumor tersebut kepada Kementerian Koordinator dan Mendagri.

Dimyati berambisi ditemukan solusi agar kendaraan listrik dapat terserap dengan baik, satu sisi wilayah tetap menerima pendapatan dari pajak. Meski begitu, disebutkan Pemprov Banten memastikan penerapan di lapangan bakal tetap selaras dengan izin nan berlaku.

Touring motor listrik Polytron Fox 350 Jakarta ke Way Kambas. Foto: Dok. Polytron

"Pada prinsipnya kita mengikuti izin pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan nan ada," tuntas Dimyati.

Rencana BEV tak lagi masuk sebagai objek nan dikecualikan pengenaan pajak tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Namun Pasal 19 setiap wilayah diberi kewenangan untuk melakukan pembebasan alias pengurangan PKB dan BBNKB kendaraan listrik.

Sejauh ini sudah ada dua provinsi nan menyatakan sikap ialah Pemprov Jakarta nan sedang menyusun patokan insentif berdikari unik untuk KBLBB. Adapun Pemprov Jawa Barat berencana tetap bakal mengenakan tarif PKB dan BBNKB untuk BEV.

“Harapan saya pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Motor dan mobil tetap menggunakan jalan,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan